Penajam — Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani, menyatakan bahwa proses penataan desa di wilayah PPU masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait kejelasan tapal batas dan belum adanya produk hukum yang mengatur perubahan status desa.
“Dari tanggal 22 Mei itu sudah ada lampu hijau dari Kemendagri bahwa siap merubah status desa. Tapi sampai sekarang peraturan bupati (perbub) yang menjadi dasar hukumnya masih belum ada,” ujarnya Jumat (13/6/2025).
Bijak menambahkan, meskipun beberapa langkah teknis telah dilakukan, laporan ke Kemendagri mengenai perbub masih berada di angka 0 persen. Padahal, target Komisi I untuk pemekaran dan penataan desa ditetapkan pada tahun ini.
“Kalau belum ada dasar hukumnya, bagaimana kita mau bicara soal penataan desa? Target tahun ini kemungkinan besar meleset,” jelasnya.
Ia pun menekankan pentingnya partisipasi aktif dari camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta kepala desa dalam memetakan wilayah yang berpotensi untuk mengalami perubahan status desa.
Bijak berharap, dengan adanya komitmen bersama dan dukungan dari semua pihak, hambatan yang ada dapat segera diselesaikan. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam menyusun regulasi yang dibutuhkan agar program penataan desa dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.







