PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menentukan sikapnya terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas cakupan program sekolah gratis hingga ke sekolah swasta.
Bupati PPU, Mudyat Noor menegaskan bahwa pihaknya saat ini berada dalam posisi menunggu petunjuk teknis dan regulasi turunan dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Putusan MK tersebut yang berpotensi mengubah sistem pembiayaan pendidikan nasional, mengharuskan pemerintah daerah untuk mempersiapkan dengan cermat.
Menanggapi hal ini, Bupati Mudyat Noor menyatakan bahwa kebijakan yang bersifat nasional biasanya diikuti dengan arahan yang seragam dari pusat untuk menghindari perbedaan di setiap daerah.
“Sebetulnya kita masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdas). Nanti, bagaimana regulasi yang mereka keluarkan,” ujar Mudyat Noor saat diwawancarai awak media, Senin (16/6/2025).
Ia menambahkan, bahwa pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten akan patuh dan mengikuti arahan yang ditetapkan.
“Nah, kita di daerah baik provinsi atau kabupaten paling mengikuti kebijakan itu,” katanya.
Sikap ini diambil untuk memastikan bahwa penerapan kebijakan sekolah gratis bagi swasta berjalan sinergis dan sesuai dengan yang ditetapkan secara nasional.
Salah satu isu yang mengemuka pasca putusan MK adalah mengenai kesiapan anggaran. Ketika disinggung mengenai alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU, Bupati menjelaskan bahwa setiap penganggaran akan disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan keuangan daerah.
Namun, ia meyakini bahwa sebagai kebijakan yang berdampak nasional, sumber pendanaan utama akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, mustahil beban pembiayaan yang sedemikian besar hanya ditanggung oleh pemerintah daerah semata.
“Saya yakin dengan keputusan MK ini, karena kebijakan sekolah gratis merupakan kebijakan nasional, otomatis dampaknya skala nasional. Pasti APBN dulu yang masuk,” tegas Mudyat Noor.
Dengan keyakinan tersebut, ia memandang peran APBD Kabupaten PPU lebih sebagai pendukung atau penyokong program. Dana daerah akan dialokasikan untuk memperlancar implementasi di lapangan dan menutupi kebutuhan-kebutuhan yang mungkin tidak terakomodasi oleh anggaran pusat.
“Kita di daerah ini sebetulnya hanya menyokong, itu saja,” pungkasnya.
Untuk ke depannya, Pemkab PPU akan terus memantau perkembangan dan menunggu diterbitkannya peraturan menteri atau keputusan teknis lainnya dari Kemendikdas. Setelah regulasi tersebut jelas, pemerintah daerah akan segera menyusun langkah-langkah strategis untuk mengimplementasikan putusan MK tersebut secara efektif dan tepat sasaran.
Penulis: Ayu
Editor: Muhammad Yusuf







