Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Thohiron: Guru Swasta Juga Berhak Dapat Dukungan Daerah - Beritakaltimterkini.com

Thohiron: Guru Swasta Juga Berhak Dapat Dukungan Daerah

PENAJAM – Persoalan gaji guru madrasah swasta kembali menjadi sorotan setelah adanya keluhan dari sejumlah tenaga pendidik yang belum menerima gaji. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron, mendorong pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan pemberian insentif kepada guru-guru swasta, termasuk madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Thohiron, gaji guru madrasah swasta pada dasarnya menjadi tanggung jawab yayasan atau lembaga pendidikan tempat mereka mengajar, yang umumnya bersumber dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa. Namun dalam kondisi tertentu, guru madrasah juga bisa mendapat dukungan dari insentif daerah.

“Kalau gaji dari yayasan, itu tergantung kemampuan lembaganya, karena bersumber dari SPP siswa. Tapi kalau mereka mengandalkan insentif dari daerah, mestinya sudah ada yang cair,” ujar Thohiron Jumat (20/6/2025).

Ia menyayangkan, jika insentif daerah yang seharusnya bisa menjadi penopang kesejahteraan guru tidak lagi berjalan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, guru madrasah di PPU tidak lagi menerima insentif daerah sejak tahun 2020.

“Saya dengar sudah lama tidak ada insentif daerah, sejak 2020. Padahal, menurut Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2004, guru negeri maupun swasta sama-sama berhak mendapat tunjangan dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Thohiron menambahkan bahwa guru swasta, termasuk yang berada di bawah Kemenag, tetap memiliki hak untuk dibantu, terutama karena mereka juga berkontribusi dalam mendidik generasi bangsa.

“Mestinya, meskipun swasta, karena berada di wilayah kabupaten/kota, tetap harus jadi perhatian. Jangan dibedakan lagi antara guru negeri dan swasta,” katanya.

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pendidikan gratis untuk sekolah swasta, Thohiron menilai hal itu harus dipatuhi. Namun ia menegaskan, sekolah swasta tetap membutuhkan dana operasional selain dari SPP.

“Yang dibebaskan itu SPP, tapi pendidikan tidak bisa berjalan hanya dengan SPP saja. Masih banyak kebutuhan lainnya. Jadi sekolah swasta tetap boleh memungut dana asalkan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya fokus pada sekolah negeri, namun juga memperhatikan nasib guru-guru di sekolah swasta dan madrasah, agar tidak ada lagi tenaga pendidik yang terabaikan secara ekonomi.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *