PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hari ini menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (23/6/2025).
Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa penyampaian laporan ini bukan hanya sekadar pemenuhan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tetapi juga bagian integral dari upaya mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Rangkuman Realisasi APBD 2024 Mudyat Noor memaparkan data realisasi APBD PPU tahun 2024 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah: Mencapai Rp2,86 triliun lebih. Ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp177,60 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp2,62 triliun lebih, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp64,90 miliar lebih.
2. Belanja Daerah: Tercatat sebesar Rp3,02 triliun lebih. Rinciannya meliputi Belanja Operasi sebesar Rp1,67 triliun lebih, Belanja Modal sebesar Rp1,17 triliun lebih, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp138,05 juta lebih, dan Belanja Transfer sebesar Rp168,06 miliar lebih. Akibat belanja yang lebih besar dari pendapatan, terjadi defisit sebesar Rp159,64 miliar lebih.
3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan daerah tahun 2024 mencapai Rp300,56 miliar lebih, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp55,13 miliar lebih. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp245,43 miliar.
4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Pada akhir tahun 2024, terdapat SILPA sebesar Rp85,78 miliar lebih.
Mudyat Noor juga menyoroti Neraca Keuangan PPU per 31 Desember 2024, yang menunjukkan total aset daerah mencapai Rp5,78 triliun. Sementara itu, kewajiban daerah tercatat sebesar Rp138,28 miliar, dengan ekuitas dana sebesar Rp5,68 triliun.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kabar baik terkait pengelolaan keuangan daerah. Untuk APBD Tahun Anggaran 2024, Kabupaten Penajam Paser Utara berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Prestasi WTP ini menjadi pemicu bagi kita untuk menjadi lebih baik lagi dan tidak cepat berpuas diri,” ujar Mudyat Noor.
Ia berharap predikat ini bisa terus dipertahankan di tahun-tahun mendatang melalui kontribusi dan peningkatan kerja sama yang lebih giat dari seluruh perangkat daerah.
Mudyat Noor juga berharap agar Raperda ini dapat menjadi prioritas pembahasan sehingga penetapannya bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyetujui proses pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan beberapa catatan dan saran.(ADV)
Penulis: Ayu