PENAJAM – Program tarif air bersih gratis yang digagas Bupati Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya menemukan titik terang. Dirut Perumda Air Minum Danum Taka (AMDT), Abdul Rasyid mengungkapkan bahwa dari 12 klasifikasi pelanggan PDAM, bupati telah memutuskan untuk menggratiskan dua kategori pelanggan per 1 Agustus 2025.
Menurut Rasyid, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
“Sebenarnya di PDAM itu ada 12 klasifikasi pelanggan, bukan 8. Ada niaga ke atas, niaga menengah, dan pemerintah,” jelasnya, Kamis (26/6/2025).
Namun, untuk program tarif air bersih gratis ini hanya dua kategori yang akan merasakan manfaatnya terlebih dahulu.
Dua kategori dimaksud adalah:
– Rumah Ibadah: Sebanyak 133 rumah ibadah akan mendapatkan gratis penggunaan air hingga 50 kubik.
– Masyarakat Berpenghasilan Rendah (R2): Sebanyak 284 pelanggan R2 akan digratiskan penggunaan air hingga 10 kubik. Jika penggunaan melebihi 10 kubik, pelanggan R2 wajib membayar kelebihannya. Batasan 10 kubik ini didasarkan pada Peraturan Menteri PUPR mengenai standar penggunaan air untuk kabupaten, yang setara dengan 9 tandon.
“Program tarif air bersih gratis ini akan berlaku untuk penggunaan mulai 1 Juli 2025, yang penagihannya akan dilakukan pada Agustus 2025. Artinya, masyarakat akan menikmati gratis tarif air bersih selama 7 bulan hingga Desember 2025 yang penagihannya di bulan Januari 2026,” terangnya.
Biaya untuk kedua kategori ini akan dibebankan kepada Perumda AMDT dengan memanfaatkan laba perusahaan tahun 2024. Rasyid menjelaskan bahwa dua minggu lalu, bupati memimpin rapat kerja pemanfaatan laba perusahaan, dan diputuskan bahwa laba tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam dua versi.
“Laba ini sudah kita rapatkan dengan Bupati, kemudian kita putuskan dikembalikan kepada masyarakat. Mekanismenya ada dua. Pertama, dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan air gratis. Kedua, dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk penyediaan beberapa infrastruktur di Maridan,” ujar Abdul Rasyid.
Infrastruktur yang dimaksud termasuk pembangunan intake baru dan pembelian pompa dan lainnya, khususnya di Maridan yang memiliki masalah dengan air baku.
Dia juga mengungkapkan, program ini masih akan kembali dikaji dan masih dihitung untuk kemungkinan penambahan kategori lainnya.
“PDAM masih menunggu pertimbangan dan kemampuan anggaran. Jika anggaran naik, penerima tarif air bersih gratis kategorinya bisa bertambah pada periode tahun 2026,” ungkapnya.(ADV/Ayu)