Dukcapil Mencatat Hingga Mei 2025 Pertumbuhan Penduduk di PPU Sangat Dinamis

PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat lonjakan signifikan jumlah penduduknya pada triwulan pertama.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief menjelaskan bahwa data ini masih bersifat sementara.

“Saat ini kami masih mengacu pada data sementara untuk triwulan pertama. Nanti akan ada rilis resmi, kemungkinan keluar di akhir Juli atau awal Agustus,” ujar Bachtiar, Kamis (26/6/2025).

Menurut Bachtiar, peningkatan ini terlihat sangat dinamis. Pada triwulan kedua tahun 2024, penambahan penduduk di PPU hanya sekitar 200 jiwa. Untuk triwulan pertama 2025 meskipun belum diumumkan secara resmi, penambahan jumlah penduduk sudah mencapai 700 jiwa hingga akhir Mei.

Angka ini menandakan pertumbuhan pesat jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.

“Kami melihat pertumbuhan yang cukup dinamis. Hingga bulan Mei, sudah sekitar 700 jiwa yang bertambah,” tambahnya, menyoroti percepatan pertumbuhan penduduk di wilayah PPU.

Terkait rencana pemisahan wilayah Sepaku yang akan menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN), Bachtiar menyebut bahwa hal ini menjadi topik pembahasan terpisah. Pihak Disdukcapil PPU telah berkomunikasi dengan beberapa kelurahan yang tidak termasuk dalam wilayah IKN, seperti Kelurahan Maridan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Tata Ruang Strategis. Mereka akan mendata total jumlah penduduk yang ada di kawasan IKN,” jelas Bachtiar.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk atau informasi resmi mengenai pemindahan kewenangan administrasi kependudukan untuk wilayah IKN.

Oleh karena itu, masyarakat yang tinggal di wilayah IKN masih harus mengurus segala bentuk administrasi kependudukan mereka melalui Disdukcapil Kabupaten PPU.

“Intinya, sampai hari ini proses pelayanan administrasi masih tetap melalui Dukcapil PPU karena belum ada perubahan atau arahan resmi terkait pemindahan kewenangan,” pungkas Bachtiar.

Ini berarti bahwa segala urusan KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan lain-lain masih diurus di PPU sampai ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.(Adv/Ayu).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *