Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Begini Mekanismenya Agar Ormas di PPU Dapat Dana Hibah - Beritakaltimterkini.com

Begini Mekanismenya Agar Ormas di PPU Dapat Dana Hibah 

PENAJAM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan penjelasan mengenai mekanisme pencairan dan kualifikasi penerimaan dana hibah bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Kepala Bakesbangpol PPU, Agus Dahlan mengungkapkan bahwa proses pengajuan hingga pencairan dana hibah memiliki jeda waktu satu tahun.

“Pendaftaran ormas dimulai bulan Februari. Misalnya, jika kita mengajukan dana bantuan hibah ormas pada Januari 2025, nanti akan cair pada 2026. Kalau pengusulan 2026, akan cair pada 2027,” terang Agus Dahlan, Senin (30/6/2205).

Dirinya juga menyebutkan beberapa ormas yang akan menerima hibah pada tahun 2025. Sementara itu, untuk tahun 2026 dan 2027 beberapa ormas baru telah mengajukan usulan.

Mengenai kualifikasi, Agus Dahlan menjelaskan bahwa setiap pengajuan hibah ormas akan melalui proses verifikasi ketat.

Proses verifikasi ini juga akan melibatkan tim verifikasi di kesbangpol. Salah satu syarat utama agar ormas dapat menerima bantuan adalah minimal ormas tersebut sudah melapor ke Kesbangpol selama 3 tahun dan sudah terdaftar secara administrasi.

“Nanti ormas ini melakukan pengajuan hibah, nanti akan kita verifikasi. Kemudian kita akan tentukan kira-kira ini layak dapat bantuan atau tidak sesuai dengan administrasi yang ada. Minimal ormas sudah melapor ke Kesbangpol selama 3 tahun,” jelasnya.

Untuk besaran dana hibah, Agus Dahlan menyebutkan nilai dana hibahnya maksimal Rp 200 juta per ormas. Dana ini wajib dimanfaatkan untuk kegiatan kesekretariatan dan program-program organisasi kemasyarakatan.

Lebih lanjut, Agus Dahlan menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana hibah. Dana yang diberikan wajib dijabarkan secara rinci untuk setiap program kegiatan.

“Semisal mengajukan, mereka akan input sendiri di SPPD (Surat Pertanggungjawaban Dana). Itu nanti kita bantu,” ujarnya.

Kesbangpol juga akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk memastikan kegiatan yang diajukan benar-benar dilaksanakan.

“Dari kesbangpol juga akan melakukan pengawasan turun memastikan benar tidak kegiatannya, serta memantau laporan,” kata Agus Dahlan.

Ia menambahkan, jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak Kesbangpol akan mempertanyakan.

Pemberian dana hibah ini dijadwalkan tiga tahun sekali untuk setiap ormas penerima.(Adv/Ayu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *