PENAJAM – Makanan tradisional khas Paser, Tambak Pulut, kini telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh pemerintah pusat.
Atas pengakuan ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Penajam Paser Utara menerima Sertifikat Apresiasi Warisan Budaya Indonesia 2024 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar PPU, Christian Nur Slamat, menjelaskan bahwa Tambak Pulut merupakan salah satu kekayaan budaya masyarakat Paser yang kini telah diakui secara resmi.
“Tambak Pulut ini adalah makanan tradisional berupa ketan yang disantap bersama lauk seperti ayam panggang. Bagi masyarakat Paser, ini bukan sekadar makanan, tapi bagian dari tradisi yang mengandung nilai budaya,” ungkap Christian.
Ia menyampaikan, proses penetapan Tambak Pulut sebagai warisan budaya takbenda dilakukan lewat pengajuan dari pemerintah provinsi ke tingkat nasional.
Dalam prosesnya, PPU mendapat pendampingan dari Badan Kemajuan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dengan adanya sertifikat ini, Disbudpar berharap masyarakat semakin peduli terhadap pelestarian budaya lokal. Selain itu, pengakuan ini juga menjadi peluang untuk mempromosikan identitas budaya PPU di kancah nasional.
“Ini bukan akhir, melainkan awal dari upaya lebih besar untuk menjaga dan mengenalkan budaya Paser, khususnya lewat kulinernya yang khas dan kaya nilai,” tutup Christian.