PPU – Praktik prostitusi, baik secara daring maupun luring , semakin marak di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU), Rakhmadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah gencar melakukan operasi penertiban di wilayah tersebut.
“Saat ini memang sedang ramai-ramainya di IKN, dan kami sudah melakukan operasi di sana sebanyak tiga kali,” ujar Rakhmadi, Senin (30/6/2025).
Dalam operasi pertama, 2 orang terjaring, disusul 32 orang pada operasi kedua, dan sekitar 30-an orang pada operasi berikutnya.
Rakhmadi menjelaskan bahwa para pelaku prostitusi daring ini sangat masif menggunakan guest house dengan biaya sewa yang relatif murah, sekitar Rp 300 ribu per hari. Untuk layanan “open BO” (Booking Online), tarif yang dipatok berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu per sekali kencan.
Mayoritas pelaku “open BO” ini bukan warga lokal PPU, melainkan berasal dari lintas provinsi.
“Ada yang dari Jawa Barat, Makassar, Bandung, Yogyakarta, dan Balikpapan, Samarinda,” sebut Rakhmadi. Ia menambahkan bahwa untuk saat ini, pelaku lokal belum banyak terdeteksi.
Satpol PP telah mengambil langkah-langkah proteksi dengan berkoordinasi bersama pemerintah setempat, termasuk Camat Sepaku dan Camat Penajam.
Koordinasi ini bertujuan untuk menginstruksikan jajaran di bawahnya, seperti lurah dan kepala desa, agar melakukan evaluasi dan pendataan tamu-tamu yang datang ke guest house, bahkan hingga tingkat RT.
Razia sendiri sudah dimulai sejak awal tahun dan Satpol PP terus melakukan pemantauan, terutama di aplikasi MiChat yang masih aktif digunakan sebagai media transaksi.
“Sinergitas dari pemerintah setempat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sangat diperlukan,” tegas Rakhmadi, sembari menekankan bahwa Satpol PP tidak bisa bergerak sendiri dan membutuhkan dukungan dari elemen masyarakat.
Sebagai langkah awal, Satpol PP memberikan sanksi administratif berupa pengisian surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut berisi komitmen untuk tidak lagi melakukan praktik prostitusi online di guest house.
Bagi pelaku yang berasal dari wilayah dekat, mereka akan dipulangkan. Namun, jika pelaku berasal dari lintas provinsi, mereka harus menyatakan dalam 2 atau 3 hari sudah harus meninggalkan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Mengenai kemungkinan tertangkapnya orang yang sama lebih dari sekali, Rakhmadi menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan kasus serupa.
“Kalau kami menemukan tertangkap dua kali, mungkin kami akan lanjutkan ke proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Adv/Ayu)







