Pembunuhan Sadis di IKN, Pelaku Dibekuk Polisi di Cianjur

PPU – Setelah 25 hari penyelidikan intensif, Polres Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya berhasil membekuk R (26), seorang tukang, yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan WL (46).

Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah Guest House yang berlokasi di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Sabtu (31/5/2025).

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan

dalam press release hari ini, Selasa (01/7/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Polres PPU dan Polsek Ciranjang, Polres Cianjur, Polda Jawa Barat.

“Ditemukan seorang wanita bernama WL, 46 tahun, dalam kondisi meninggal dunia. Kemudian, dengan usaha tanpa pantang menyerah serta bantuan rekan-rekan penyelidik dari Polsek Ciranjang, Polres Cianjur, Polda Jawa Barat, dan tim Reskrim Polres PPU, kami berhasil mengungkap, menemukan, serta mengamankan pelaku pembunuhan,” terang Dian Kusnawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara dan sudah beberapa kali bertemu. Pada hari kejadian, Jumat (30/5/2025), keduanya bertemu setelah sebelumnya janjian.

“Antara pelaku dan korban ada hubungan asmara dan sudah beberapa kali berhubungan. Pada saat hari H tanggal 30 Mei 2025, hari Jumat. Mereka bertemu, janjian melalui aplikasi Michat,” jelasnya.

Korban ditemukan meninggal dunia pada pukul 8 pagi keesokan harinya.

Motif di balik pembunuhan ni adalah sakit hati. Tersangka R merasa sakit hati karena permintaan “ekstra” yang diajukan kepada korban tidak dipenuhi.

“Motif pelaku karena sakit hati. Pada saat tersangka meminta ekstra, tapi korban tidak mengiyakan sehingga sakit hati dan dilakukanlah penganiayaan dengan cara dicekik,” paparnya.

Dalam kondisi tercekik, korban melakukan perlawanan. Hal ini menimbulkan kepanikan pada pelaku, dan dalam pergumulan tersebut, kepala korban terbentur tembok atau lantai. Hasil autopsi menunjukkan adanya retakan di kepala dan pendarahan di bagian otak korban.

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Ciranjang, Jawa Barat, pada dini hari, saat pelaku masih tidur di kamarnya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Polres PPU mengakui bahwa penyelidikan kasus ini sempat menghadapi kendala.

“Setelah 25 hari dari kejadian, cukup lama. Hambatannya adalah karena pelaku ini lumayan cerdik. Dia membawa HP, kendaraan, dan dompet korban, jadi pemilik guest house pun tidak mengerti ke mana si pelaku. Kita kehilangan petunjuk pada saat itu sehingga kita membutuhkan extra time untuk mencari petunjuk,” jelas Dian Kusnawan.

Pelaku R diketahui merupakan pendatang asli dari Ciranjang, Jawa Barat, sementara korban WL berasal dari Grogot.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 KUHP, dugaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, serta dugaan pencurian Pasal 362 maupun Pasal 365 KUHP. Saat ini, pelaku berada di ruang tahanan Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *