Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Pemerintah PPU Wacanakan Relokasi Pasar Petung, Tunggu Masa Kerja Sama Berakhir - Beritakaltimterkini.com

Pemerintah PPU Wacanakan Relokasi Pasar Petung, Tunggu Masa Kerja Sama Berakhir

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mewacanakan relokasi Pasar Petung yang saat ini dikelola pihak ketiga. Meskipun belum menjadi kebijakan resmi, opsi pemindahan pasar tersebut ke lokasi baru tengah dipertimbangkan untuk jangka panjang.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Margono Hadisutanto menjelaskan bahwa pengelolaan Pasar Petung saat ini dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Perjanjian kerja sama tersebut dijadwalkan berakhir pada tahun 2028.

“Pasar Petung dikelola oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Dalam waktu dekat, belum ada rencana konkret karena kita masih menunggu berakhirnya masa perjanjian kerja sama,” ujar Margono saat ditemui, Kamis (3/7/2025).

Pemkab PPU menargetkan lahan milik pemerintah daerah di belakang Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kelurahan Petung sebagai lokasi alternatif. Lahan tersebut memiliki luas hampir 5 hektare, jauh lebih besar dibandingkan area pasar saat ini yang diperkirakan hanya sekitar 1 hektare.

“Kalau dari luas lahan, itu sangat representatif. Tapi kita belum bisa pastikan apakah layak atau tidak karena kajian teknisnya belum dilakukan,” jelas Margono.

Ia menambahkan bahwa untuk memutuskan relokasi pasar, pemerintah harus melakukan kajian menyeluruh terlebih dahulu. Aspek yang perlu dipertimbangkan antara lain kelayakan ekonomi, teknis, serta kemampuan keuangan daerah.

“Pemindahan pasar itu butuh proses panjang. Harus dikaji dari sisi ekonomi, teknis, keuangan, dan tentunya sesuai kemampuan anggaran. Tidak bisa serta-merta diputuskan,” katanya.

Terkait rencana relokasi tersebut, Margono menyatakan bahwa belum ada sosialisasi ke masyarakat atau pedagang karena kebijakan resmi belum ditetapkan.

“Belum kami sampaikan ke masyarakat atau pedagang, karena belum jadi kebijakan. Kalau nanti sudah resmi, tentu akan kami sosialisasikan secara menyeluruh,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil alih pengelolaan pasar setelah masa kerja sama berakhir. Apabila dalam perjalanannya relokasi dianggap perlu dan feasible, maka kebijakan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“Kalau kebijakan relokasi memang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah, tentu akan kami tindak lanjuti. Tapi sekali lagi, semua itu bergantung pada hasil kajian,” ucap Margono.

Margono menilai bahwa pembangunan pasar di atas lahan 5 hektare akan jauh lebih siap menghadapi tantangan jangka panjang. Dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan layanan perdagangan, pasar yang lebih luas menjadi kebutuhan mendesak ke depan.

“Kebutuhan fasilitas perdagangan akan terus meningkat. Kalau lahan 5 hektare tentu bisa menampung aktivitas perdagangan yang lebih luas dan terorganisir,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *