Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Pemkab PPU Hentikan Sementara Perizinan Toko Modern, Ini Alasannya - Beritakaltimterkini.com

Pemkab PPU Hentikan Sementara Perizinan Toko Modern, Ini Alasannya

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menghentikan sementara penerbitan izin untuk toko modern. Kebijakan ini diambil untuk penataan ulang menyusul adanya perubahan regulasi setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Margono Hadisutanto menjelaskan bahwa penghentian sementara ini dilakukan sambil menunggu terbitnya peraturan baru yang lebih relevan. Salah satunya dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini tengah disusun.

“Pasca terbitnya UU Cipta Kerja, proses perizinan banyak berubah. Maka peraturan turunan seperti perda dan perbup juga harus segera disesuaikan,” ucap Margono, Kamis, (3/7/2025).

Ia menyebutkan, kebijakan moratorium sementara ini juga merespons sejumlah keluhan masyarakat. Beberapa toko modern diketahui berlokasi sangat dekat dengan pasar tradisional, yang dinilai bisa berdampak terhadap pelaku usaha kecil di sekitarnya.

“Kami menerima masukan dari masyarakat bahwa ada toko modern yang terlalu dekat dengan pasar tradisional. Ini tentu menjadi perhatian, karena kami juga harus melindungi pelaku UMKM,” jelasnya.

Margono menegaskan bahwa penghentian perizinan hanya berlaku bagi toko modern baru. Sementara toko-toko modern yang sudah beroperasi tidak akan terdampak dan tetap dapat menjalankan usahanya seperti biasa.

“Yang kita moratorium itu untuk izin baru. Bukan yang sudah berjalan,” ujarnya.

Toko modern yang dimaksud termasuk minimarket waralaba nasional seperti Alfamidi dan Indomaret, serta swalayan lainnya. Dalam regulasi baru nanti, zonasi dan jarak toko modern dari pasar tradisional akan menjadi poin penting dalam pengaturannya.

“Penataan akan mempertimbangkan aspek sosial masyarakat, misalnya soal zonasi dan jangan sampai toko modern masuk ke permukiman atau kampung-kampung dan mengganggu usaha masyarakat,” tambah Margono.

Rancangan Perbup yang tengah disusun akan memuat ketentuan teknis mengenai zonasi dan pembatasan jumlah toko modern dalam satu wilayah. Salah satu rujukan yang digunakan adalah regulasi dari Kementerian Perdagangan, yang menyarankan jarak minimal toko modern dengan pasar tradisional adalah 1.000 meter.

“Selain jarak, dalam satu kawasan juga akan dibatasi jumlah toko modern yang boleh beroperasi. Ini agar tidak memonopoli pasar,” tuturnya.

Margono mengungkapkan, berdasarkan data sementara, saat ini terdapat sekitar 79 toko modern di wilayah PPU, dengan 18 di antaranya merupakan gerai waralaba nasional. Sementara jumlah pasar tradisional yang ada saat ini masih kalah jauh dalam hal persebaran.

“Dari hasil pengamatan kami di lapangan, memang ada toko modern yang secara zonasi dinilai merugikan pengusaha kecil,” katanya.

Kebijakan penghentian sementara perizinan toko modern ini telah resmi dituangkan dalam Surat Edaran Bupati PPU Nomor 20 Tahun 2025. Penghentian akan berlaku hingga regulasi baru diterbitkan secara resmi.

“Perbup-nya saat ini masih dalam proses penyusunan dan harmonisasi lintas perangkat daerah. Kami targetkan secepatnya selesai karena pelaku usaha juga butuh kepastian hukum,” pungkasnya.

 

Penulis: Akhmadi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *