Satresnarkoba Polres PPU Ciduk Pelaku Peredaran Sabu di Sepaku

PENAJAM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria terduga pelaku berinisial JS alias Juna (38 thn) pada 17 Juni 2025. Hal ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, Kamis (03/7/2025).

Penangkapan JS bermula dari penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU di wilayah Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. Informasi ini masuk melalui hotline whatsapp Kapolres PPU yang dipajang di sosial media, bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di RT 001, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendatangi rumah kontrakan yang dicurigai sekitar Pukul 21.30 Wita, tim berhasil mengamankan JS alias Juna. Setelah diinterogasi, ia mengakui identitasnya.

“Tim berhasil mengamankan pelaku dan langsung diinterogasi,” ungkap Awan Kurnianto.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba, antara lain 8 paket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,69 gram, ditemukan di dalam kantung celana panjang hitam yang dikenakan pelaku.

Juga 1 unit handphone merek Infinix X6882 warna sleek black, 1 buah tas merek Reven warna cokelat berisi uang tunai sebesar Rp 3.800.000 yang ditemukan di atas kasur.

Juga ditemukan berbagai alat pendukung transaksi dan penggunaan narkoba seperti 1 buah kantung plastik, 2 buah kotak plastik warna putih, 1 buah kotak aluminium kemasan rokok merek Dji Sam Soe, 3 buah sekop dari sedotan plastik, 2 bungkus plastik klip bening serta 2 unit timbangan digital warna hitam silver.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JS berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu. Ia mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial R (DPO).

“JS membeli sabu dari R sebanyak tujuh kali dengan total 68,5 gram. Dengan rincian pembeliannya, pertama 5 gram, 5 gram, 3 gram, 5 gram, 10 gram, 12,5 gram, dan terakhir 28 gram,” jelasnya.

Setelah mendapatkan pasokan, tersangka membagi barang haram tersebut menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada pembeli di wilayah Kecamatan Sepaku.

“Harga paket bervariasi, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 2.500.000 per gram. Dari penjualan ini, pelaku mendapatkan keuntungan minimal Rp 500.000,- per gramnya,” lanjut Awan Kurnianto.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.

Ancaman hukuman untuk pelaku tindak pidana ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Polres PPU berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

 

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *