Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Seorang Karyawan Swasta Diringkus Polisi Saat Transaksi Narkoba di Penajam - Beritakaltimterkini.com

Seorang Karyawan Swasta Diringkus Polisi Saat Transaksi Narkoba di Penajam

PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisil ABP (31 Thn), seorang karyawan swasta asal Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Minggu (29/6/2025).

Saat berlangsungnya konferensi pers Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto menyampaikan, pelaku yang diduga kuat hendak melakukan transaksi tersebut diringkus jajaran Polres PPU di depan Pintu Gerbang Pelabuhan Chevron, RT. 014, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, sekitar Pukul 20.00 Wita, Kamis (03/7/2025).

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Penajam. Anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.

Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 10,08 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening di sebuah kotak rokok merek Sampoerna. Kotak rokok tersebut ditemukan di tangan kiri tersangka. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain diantaranya satu lembar potongan lakban hitam, satu unit ponsel Samsung Galaxy A04s warna hitam, serta uang tunai Rp50.000.

“Dari hasil pemeriksaan, ABP diketahui telah membeli sabu dari seseorang berinisial E (saat ini masih DPO) sebanyak tiga kali, dengan total 25 gram. Dengan rincian pembelian pertama 5 gram, 10 gram, dan terakhir 10 gram. Setiap 5 gram sabu dibeli dengan harga Rp6.000.000,” jelasnya.

Tidak hanya sebagai pembeli, tersangka juga berperan sebagai perantara atau penjual sabu kepada seseorang berinisial Y (juga DPO) sebanyak tiga kali.

“Keuntungan yang diperoleh pelaku, selain nominal uang yang didapatkan dari setiap transaksi, dia juga mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” tutur Awan Kurnianto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000 yang dapat ditambah sepertiga. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *