PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bersama aparat TNI, POLRI, perangkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa, serta dukungan dari Lembaga Adat dan LSM berhasil menertibkan kembali arena sabung ayam dan praktik judi dadu di wilayah Kecamatan Penajam.
Langkah penertiban ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam menjaga ketertiban umum dan memberantas praktik-praktik penyakit masyarakat yang meresahkan warga.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP PPU, Rakhmadi mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya pada 26 Juni 2025, di lokasi yang sama. Meski sudah dibongkar, arena sabung ayam tersebut kembali dibangun dan kembali aktif dalam waktu singkat.
“Tim gabungan telah melakukan patroli intensif selama sepekan, dan saat dilakukan penyelidikan ke lokasi, meskipun tidak ditemukan aktivitas sabung ayam atau judi dadu secara langsung, namun ditemukan berbagai alat dan bukti kuat yang menunjukkan tempat tersebut memang digunakan untuk aktivitas ilegal,” ujar Rakhmadi, Jumat (4/7/2025).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pembongkaran dan pembersihan total terhadap sarana yang digunakan untuk aktivitas sabung ayam dan judi dadu.
Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten PPU dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Rakhmadi juga menghimbau agar masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan apabila ditemukan indikasi aktivitas serupa.
“Kami mengimbau warga, khususnya di Kelurahan Lawe-Lawe dan Desa Giripurwa, untuk tidak lagi terlibat ataupun memfasilitasi kegiatan sabung ayam dan perjudian dalam bentuk apapun. Jika hal ini kembali terjadi, kami tidak akan segan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rakhmadi.
Kepala Desa Giripurwa, Habi, menyampaikan bahwa penertiban ini juga merupakan respons atas keluhan masyarakat sekitar. Ia berharap tidak ada lagi warga yang membuka arena sabung ayam atau tempat perjudian serupa.
“Saya harap tidak ada lagi kegiatan seperti ini. Untuk saudara-saudara kami semua, tolong hentikan praktik perjudian ataupun sabung ayam,” tegas Habi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua Lembaga Adat Paser (LAP), Bahrani, menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas aparat dalam penertiban ini.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil tim gabungan. Ini adalah penyakit sosial yang harus kita sembuhkan bersama,” ujarnya.
Ke depan, aparat gabungan akan terus melakukan patroli rutin di wilayah-wilayah rawan dan meningkatkan pengawasan agar praktik ilegal ini tidak kembali muncul.(Adv)
(HUMAS/SATPOL PP PPU)