Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Disdikpora PPU Akui Kekurangan Guru, Terkendala Regulasi Pengangkatan Baru - Beritakaltimterkini.com

Disdikpora PPU Akui Kekurangan Guru, Terkendala Regulasi Pengangkatan Baru

PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengakui kekurangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan pengangkatan guru baru akibat regulasi nasional yang melarang penambahan pegawai.

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat secara langsung merekrut guru baru karena terikat ketentuan larangan penambahan pegawai non-ASN (termasuk tenaga pengajar honorer) di instansi pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Khususnya Pasal 66, dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan tersebut secara tegas melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga kerja baru di luar skema yang ditentukan, termasuk guru honorer.

“Memang secara aturan di Pasal 65 kita dilarang mengangkat guru baru. Kalau melanggar, bisa terkena sanksi. Ini juga jadi pembahasan dalam rapat koordinasi kepala dinas pendidikan se-Indonesia, karena kondisi ini terjadi hampir di semua daerah,” ujar Andi, Kamis (10/7/2025).

Andi menjelaskan bahwa kondisi ini diperburuk oleh tingginya angka guru yang memasuki masa pensiun. Sejak awal tahun hingga pertengahan 2025, tercatat sebanyak 38 guru telah pensiun di wilayah PPU.

Sementara itu, pengangkatan tenaga guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terbatas dan belum mampu menutupi kekurangan yang ada.

Ia menuturkan, kekurangan guru membuat sebagian besar tenaga pendidik harus merangkap tugas mengajar lebih dari satu kelas. Kondisi ini dinilai tidak ideal karena dapat mengganggu efektivitas pembelajaran dan membebani guru yang ada.

“Bayangkan satu guru harus menggantikan tiga kelas kosong. Ini sering terjadi di sekolah-sekolah pelosok. Bahkan saya pernah mengalaminya sendiri ketika dulu masih menjadi guru di Brau. Kita terpaksa mengambil alih kelas agar siswa tidak pulang tanpa pelajaran,” jelasnya.

Andi juga menegaskan bahwa Disdikpora terus berupaya mencari solusi internal dan menjalin komunikasi dengan kementerian terkait. Ia menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat bisa segera mengevaluasi regulasi yang membatasi pengangkatan guru, mengingat kebutuhan riil di daerah yang terus meningkat.

“Kita sudah sampaikan ke kementerian. Tapi karena menyangkut regulasi dan perubahan kebijakan, tentu butuh proses. Harapan kami, ada kebijakan baru agar daerah bisa fleksibel dalam mengisi kekurangan guru,” ujarnya.

Saat ini, menurut Andi, kekurangan tenaga guru di PPU masih berkisar pada puluhan orang. Namun jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah jika tidak ada rekrutmen baru untuk menggantikan guru yang pensiun.

Ia mengingatkan bahwa pendidikan tidak bisa menunggu, dan dibutuhkan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan kualitas belajar-mengajar.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *