PENAJAM – Warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) digegerkan dengan kasus pembunuhan terhadap seorang pria, Sabtu (12/7/2025). Korban diketahui berinisial H (46), berdomisili di Labangka Barat ditemukan tewas di halaman rumah warga dengan sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam (sajam).
Tersangka pembunuhan, berinisial M (44) sempat diburu dan berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Babulu di area kebun sawit yang berlokasi sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), AKP Dian Kusnawan, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan gelar perkara dan keterangan sejumlah saksi.
“Dari keterangan tersangka agak sulit, jadi setelah kita konsep dari keterangan saksi dan olah TKP kemarin, indikasi awalnya ada semacam kesalahpahaman,” ungkap Dian kepada awak media, Senin (14/7/2025).
Korban, tersangka, dan para saksi merupakan rekan kerja sebagai pemanen sawit. Pada saat kejadian, korban bersama teman-temannya datang ke TKP yang merupakan kediaman bos mereka, untuk membicarakan pekerjaan. Saat itu, korban menanyakan nomor telepon keluarga tersangka yang berada di Makassar.
“Indikasi awalnya seperti itu, karena rencananya tersangka ini mau dipulangkan. Jadi, rekan kerja maupun bosnya menanyakan nomor keluarga tersangka, namun saat ditanya, tersangka langsung emosi dan langsung mengambil parangnya sendiri dan mengejar si korban,” terang Dian.
Saksi-saksi lain sempat menyelamatkan diri, namun malang nasib H yang tidak sempat menghindar.
“Korban ini ditebas oleh tersangka, lukanya lebih banyak di bagian leher dan kepala,” imbuh Dian.
Dian melanjutkan, saat ini tersangka telah diamankan di Polres PPU untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terkait upaya antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Dian menegaskan bahwa sosialisasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sudah dilakukan setiap hari.
“Kita tiap hari melakukan care day patroli. Ini setiap hari kita lakukan dengan sasaran C3 (curat, curas, curanmor), penganiayaan, dan lainnya. Sosialisasi terkait dengan kesadaran hukum oleh Bhabinkamtibmas pun selalu dilakukan ke masyarakat. Itu sudah masif kita lakukan,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk ancaman penjara di atas 15 tahun, bisa seumur hidup jika terbukti berencana,” kata Dian Kusmawan.
Penulis: Ayu