Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Dishub PPU dan KSOP Balikpapan Uji Pengukuran 51 Speed Boat Tradisional di Pelabuhan Penajam - Beritakaltimterkini.com

Dishub PPU dan KSOP Balikpapan Uji Pengukuran 51 Speed Boat Tradisional di Pelabuhan Penajam

PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan melaksanakan kegiatan uji pengukuran kapal penyeberangan tradisional di dermaga Pelabuhan Penajam, Rabu (23/7/2025).

Pengukuran ini menyasar 51 unit speed boat yang selama ini melayani rute penyeberangan antarpulau di wilayah PPU.

Sekretaris Dishub PPU, Andi Sunra Satriadi Sumaryo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin aspek keselamatan dan kelayakan kapal tradisional yang beroperasi.

“Pengukuran dilakukan oleh petugas pemeriksa keselamatan dan keamanan pelayaran dari KSOP Balikpapan. Ini langkah preventif dan juga bentuk penertiban administrasi armada laut kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa pengukuran tersebut menjadi syarat penting dalamm proses penerbitan dokumen resmi berupa pas kecil.

Dokumen tersebut merupakan bukti kepemilikan kapal dan bukti legalitas operasi kapal kecil dengan ukuran tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Fungsi dan Kelayakan Kapal.

Pas kecil diterbitkan untuk kapal-kapal dengan ukuran tonase bruto (Gross Tonnage/GT) di bawah 7 GT. Sementara itu, untuk kapal dengan ukuran 7 GT hingga 174 GT, berlaku ketentuan administrasi yang lebih kompleks.

Dalam hal ini, mayoritas speed boat yang beroperasi di PPU termasuk dalam kategori kapal tradisional non-kendaraan, sehingga masih memenuhi syarat sebagai penerima dokumen pas kecil.

“Speed boat ini sifatnya tradisional, tidak memuat kendaraan, dan beroperasi di lintasan pendek. Maka ia dikategorikan sebagai kapal non-vehicle tradisional dan dikreditkan untuk penerbitan pas kecil,” jelas Andi.

Kegiatan ini juga sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pelayaran di wilayah perairan PPU.

Menurut Andi, beberapa kejadian kecelakaan laut di masa lalu menjadi perhatian serius pihaknya, sehingga langkah-langkah pengawasan dan pemeriksaan kelayakan kapal perlu diperkuat sejak awal.

“Kami ingin memastikan bahwa armada yang beroperasi benar-benar layak dan memenuhi aspek keselamatan. Ini langkah preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan,” ungkapnya.

Selain untuk keselamatan, pengukuran dan penerbitan pas kecil juga menjadi bagian dari penertiban administrasi kepemilikan dan pengoperasian kapal.

Dalam konteks pelayaran, pas kecil berfungsi mirip seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) pada kendaraan di darat, yang menunjukkan legalitas pengoperasian unit.

Menurut Andi, adanya legalitas ini juga akan mempermudah pengawasan oleh aparat dan pemangku kepentingan terkait. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi dan pendampingan kepada para pemilik kapal agar memahami kewajiban administrasi mereka.

Dishub PPU berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkala agar menjangkau seluruh wilayah pesisir lainnya di PPU.

“Kami akan terus bekerja sama dengan KSOP dan instansi terkait agar seluruh armada laut yang beroperasi di wilayah ini terdata, terverifikasi, dan memenuhi standar keselamatan pelayaran,” tutup Andi.(Akhmad)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *