PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui Unit Reskrim Polsek Babulu Bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres PPU menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis di Kecamatan Babulu. Rekonstruksi berlangsung di Gedung Serbaguna Polres PPU dan menghadirkan tersangka berinisial M (35), yang memperagakan sebanyak 31 adegan. Kamis (24/7/2025).
Usai kegiatan, Kanit Reskrim Polsek Babulu, Ipda Adi Nusa Prasetyo menjelaskan rekonstruksi ini merupakan bagian krusial dari proses penyidikan yang bertujuan untuk menyamakan persepsi antara para saksi, tersangka, dan juga Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Adi menegaskan pentingnya rekonstruksi ini dalam memastikan keakuratan informasi. Ia menjelaskan bahwa seluruh keterangan saksi dan BAP telah sesuai dengan hasil rekonstruksi, yang tentunya akan sangat mempermudah pihak kepolisian dalam menyusun berita acara pemeriksaan.
“Jadi, sesuai dengan BAP dan keterangan saksi, semua sama. Kita menyamakan persepsi untuk memudahkan Berita Acara Pemeriksaan,” jelas Adi. (24/7/2025).
Enam Adegan Utama dalam Rekonstruksi Perkuat Bukti Dalam proses rekonstruksi yang berlangsung cukup detail, sebanyak enam adegan utama diperagakan. Setiap adegan ini kemudian dipecah lagi menjadi beberapa sub-bagian, yaitu a, b, c, dan d, yang memungkinkan penyidik untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan rinci mengenai setiap momen penting dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Rangkaian adegan ini akan menjadi bukti kuat yang mendukung proses hukum selanjutnya.
Dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi berhasil mengungkap motif di balik tindakan keji ini, yaitu dendam pribadi terkait pekerjaan. Adi memaparkan bahwa korban dan tersangka sebenarnya memiliki hubungan yang cukup dekat, bahkan saling mengenal.
Tragisnya, korbanlah yang diketahui awalnya membawa tersangka untuk bekerja memanen sawit di wilayah Babulu. Konflik yang berkembang dari hubungan kerja inilah yang disinyalir memicu dendam hingga berujung pada pembunuhan.
Atas perbuatannya, tersangka M kini dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan. Pasal ini mengatur ancaman pidana yang tidak main-main, yaitu hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan tersangka menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Di sisi lain, pihak kepolisian menghadapi tantangan dalam upaya menghubungi keluarga tersangka yang berdomisili di Sulawesi, tepatnya di Soppeng. Adi mengungkapkan bahwa segala upaya komunikasi yang telah dilakukan sejauh ini belum membuahkan hasil. Bahkan, nomor telepon penyidik telah diblokir oleh pihak keluarga tersangka. Namun, kepolisian menegaskan tidak akan menyerah.
“Kita akan mengupayakan agar keluarga bisa dihubungi lagi,” pungkas Adi Nusa Prasetyo.







