Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Peluncuran Kartu Penajam Cerdas, Disdikpora PPU: Agustus Bergulir - Beritakaltimterkini.com

Peluncuran Kartu Penajam Cerdas, Disdikpora PPU: Agustus Bergulir

PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mematangkan peluncuran Kartu Penajam Cerdas (KPC). Program ini dipaparkan kepada Bupati PPU dan jajaran dengan fokus pada penyempurnaan mekanisme agar lebih simpel dan mudah diakses oleh siswa, Senin (28/7/2025).

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru menjelaskan bahwa KPC ini ditujukan untuk mengganti biaya pembelian seragam dan kebutuhan sekolah lainnya yang sudah dikeluarkan oleh orang tua siswa.

“Ini nanti yang akan mengganti pendanaannya, dan insyaallah membantu meringankan itu,” ujar Andi.

Penyempurnaan mekanisme KPC, khususnya terkait proses pencairan, telah disetujui oleh Sekretaris Daerah. Disdikpora PPU akan berkoordinasi intensif dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk memastikan program ini segera terealisasi. Harapannya, anggaran yang dialokasikan dapat langsung tersalurkan kepada para siswa.

Setelah data siswa selesai, Disdikpora akan bekerja sama dengan Bank Kaltimtara untuk pembuatan rekening bagi setiap penerima KPC. Rencananya, program ini akan mulai dieksekusi pada awal Agustus.

Andi Singkerru juga menekankan pentingnya pendataan siswa yang masuk sekolah, terutama dari sekolah swasta, agar segera tuntas. Data ini akan menjadi dasar utama penerima KPC dan akan divalidasi melalui sistem Dapodik.

“Kalau memang lambat, itu otomatis pasti yang belakangan masuk ya. Kalau masalah kuota pasti dapat,” tegasnya.

Pada tahap awal, KPC akan menyasar 6.000 peserta didik, yaitu siswa kelas 1 SD dan kelas 7 SMP. Untuk siswa kelas 2 dan 3, program ini belum dapat dijangkau karena keterbatasan anggaran. Namun, Andi berharap ke depannya seluruh jenjang pendidikan dapat merasakan manfaat KPC.

Beasiswa KPC akan diberikan per tahun. Andi menjelaskan bahwa pemerintah bersifat mendukung, bukan sepenuhnya membiayai semua kebutuhan.

“Pemerintah ini kan supporting, artinya namanya membantu tentu tidak bisa juga memang kita full desain sampai harus semuanya lengkap,” jelasnya Andi Singkerru.

Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban orang tua dan memastikan semua siswa, baik dari sekolah negeri maupun swasta, mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai, sebagai implementasi dari Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945.(Adv)

 

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *