PENAJAM – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sigap turun ke lapangan. Tim URC langsung melakukan penertiban terhadap beberapa papan reklame pedagang yang menutupi bahu jalan di kawasan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum (Trantibum) Satpol PP Kab PPU, Rakhmadi menyampaikan bahwa laporan masyarakat yang masuk mengindikasikan bahwa keberadaan beberapa papan reklame mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang papan reklame pedagang yang menghalangi bahu jalan. Tim URC kami langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan laporan tersebut dan melakukan penertiban,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Satpol PP memberikan peringatan dan edukasi kepada pemilik papan reklame untuk tidak lagi menempatkan media promosi mereka di bahu jalan.
Kemudian, papan reklame yang melanggar langsung ditertibkan dan diamankan oleh petugas. Tindakan ini diambil demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Layanan Pengaduan Masyarakat:
Satpol PP Kab. PPU mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan gangguan ketertiban umum. Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduan, Satpol PP menyediakan saluran komunikasi yang mudah diakses.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan permasalahan ketertiban umum di wilayah PPU dapat menghubungi Nomor WhatsApp: 08115000113 atau melalui Direct Message (DM) Instagram: @satpolpp_penajam.
“Apabila menemukan pelanggaran terkait dengan ketertiban umum baik itu para pedagang yang berjualan di bahu jalan atau mengganggu jalur kendaraan bermotor maupun pejalan kaki, diharapkan bisa menghubungi Tim URC kami” tutup Rakhmadi.(Adv)







