PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta para pengelola Koperasi Merah Putih agar menjalankan fungsi kelembagaannya secara profesional dan bertanggung jawab, terutama dalam mengelola dana pinjaman dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, mengatakan dana yang disalurkan ke koperasi tersebut bukan berbentuk hibah, melainkan pinjaman. Oleh karena itu, pengelola diminta tidak salah kaprah dalam mempersepsikan sumber pembiayaan tersebut.
“Saya perlu tegaskan bahwa dana ini bersifat pinjaman, bukan bantuan hibah. Jadi perlu pengelolaan yang disiplin, transparan, dan penuh kehati-hatian,” kata Tohar, Kamis (31/7/2025).
Ia mengungkapkan, masing-masing koperasi direncanakan menerima dana sekitar Rp3 miliar sebagai modal awal, meski jumlah pastinya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Program Koperasi Merah Putih merupakan kebijakan nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Di PPU, program ini menyasar 54 desa dan kelurahan yang ada.
Namun, Tohar mengingatkan pentingnya sinergi antara koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang lebih dahulu ada di sejumlah wilayah. Tumpang tindih usaha dikhawatirkan bisa mengganggu efektivitas ekonomi lokal.
“Koperasi harus mencari segmen usaha baru yang tidak sama dengan BUMDes agar tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa posisi pengelola koperasi seharusnya diisi oleh individu yang memiliki pemahaman mendalam terhadap manajemen usaha dan struktur kelembagaan koperasi.
Tohar berharap, keberadaan koperasi ini benar-benar bisa menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa, bukan sekadar formalitas kelembagaan tanpa dampak ekonomi riil.