PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap seorang pria berinisial MN (41) yang diduga merupakan pelaku pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku, warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, ditangkap di rumahnya pada tanggal 31 Juli 2025, setelah melakukan serangkaian aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres PPU, Dian Kusnawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka dan lakukan penahanan.
“Ada tiga TKP yang sudah kami ungkap. Semua berada di Kecamatan Penajam,” ujar Dian Kusnawan kepada awak media, Jumat (01/8/2025).
Ketiga kasus pencurian tersebut terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda. Satu di Kelurahan Nenang, kemudian dua lainnya di Kelurahan Penajam. Berdasarkan laporan, pada Maret 2025, tersangka mencuri dua unit laptop dan sebuah ponsel di Jalan Provinsi Kilometer 2. Selanjutnya, pada Juni, ia mencuri satu unit televisi di Jalan Provinsi Kilometer 3. Terakhir, pada 23 Juli, tersangka mencuri di sebuah rumah di Jalan Provinsi, Gang Sarantang, Kelurahan Nipah-Nipah.
Korban yang terakhir melapor adalah F (31). Modus pencurian pelaku adalah mengincar rumah yang dipastikan dalam keadaan kosong.
“Modusnya dia mencari target, di mana rumah itu setelah dipastikan kosong, dia congkel pintu dari belakang baru mengambil barang-barang,” terang Dian.
Ia menambahkan, pelaku beraksi pada siang hari sekitar pukul 12.30 Wita, saat korban umumnya sedang bekerja.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit laptop, dua unit ponsel, satu unit TV, serta tas dan dompet. Menurut Dian, motif pelaku melakukan pencurian adalah menjual barang-barang hasil curian tersebut demi keuntungan pribadi.
Penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan dan olah TKP yang dilakukan polisi, termasuk pemeriksaan saksi. Petunjuk yang didapatkan mengarah pada MN, yang ternyata merupakan residivis kasus narkoba tahun 2020 dan baru bebas pada 2024. Tersangka ditangkap di rumahnya pada dini hari sekitar Pukul 02.00 Wita.
Dia juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba untuk menindaklanjuti kasus ini, termasuk melakukan tes urine pada tersangka.
“Saat kami amankan, barang bukti narkoba tidak ditemukan. Namun, jika hasil tes urine positif, akan ada proses lanjutan dari Satuan Narkoba,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.(Ayu)







