Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

SATPOL PP PPU PERKUAT PEMAHAMAN PERDA KETERTIBAN UMUM: MENUJU KALTIM HARMONIS - Beritakaltimterkini.com

SATPOL PP PPU PERKUAT PEMAHAMAN PERDA KETERTIBAN UMUM: MENUJU KALTIM HARMONIS

PENAJAM – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menciptakan ketertiban dan ketenteraman umum terus diwujudkan melalui serangkaian sosialisasi peraturan daerah. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Bagenda Ali, secara langsung menghadiri rapat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan penting ini berlangsung di Balikpapan, menandakan sinergi antarwilayah dalam mengimplementasikan regulasi baru tersebut.

Rapat sosialisasi yang mengusung tema “Kaltim Harmonis & Tegak Regulasi Membangun Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat” ini menjadi forum krusial bagi para pemangku kepentingan, khususnya jajaran Satpol PP dari berbagai kabupaten/kota, untuk menyamakan persepsi dan strategi dalam penegakan Perda.

Kehadiran Bagenda Ali merupakan representasi keseriusan PPU, sebagai wilayah strategis yang berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), dalam menjaga kondusivitas dan ketertiban.

Dalam sesi pemaparan, narasumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan secara detail substansi Perda No. 4 Tahun 2024. Pembahasan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari hak-hak dasar masyarakat terkait ketenteraman dan ketertiban umum, hingga kewajiban warga untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kepentingan publik. Selain itu, Perda ini juga mengatur secara rinci mengenai mekanisme penanganan gangguan ketertiban umum, seperti keberadaan pedagang kaki lima yang tidak tertata, parkir liar, bangunan tanpa izin, hingga praktik-praktik yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Aspek perlindungan masyarakat juga menjadi poin sentral yang dibahas, termasuk upaya pencegahan dan penanggulangan bencana, serta penanganan masalah sosial yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Pemahaman yang mendalam terhadap setiap pasal dalam Perda ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Satpol PP di lapangan dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional.

Bagenda Ali menyampaikan bahwa partisipasinya dalam sosialisasi ini sangat relevan mengingat posisi strategis Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Sebagai bagian integral dari Kalimantan Timur dan wilayah penyangga IKN, PPU memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan Perda ini dapat diimplementasikan secara optimal. Ketertiban dan ketenteraman di PPU akan sangat berpengaruh terhadap citra dan kesiapan IKN itu sendiri,” tegasnya, Jumat (01/8/2025).

Ia menambahkan bahwa Satpol PP PPU akan segera menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan berbagai langkah konkret.

“Kami akan menyelenggarakan sosialisasi internal kepada seluruh personel Satpol PP PPU agar mereka memiliki pemahaman yang seragam dan mendalam. Selain itu, kami juga berencana untuk mengadakan sosialisasi kepada masyarakat luas di PPU, baik melalui pertemuan tatap muka maupun media informasi, agar masyarakat juga turut memahami dan mendukung penegakan Perda ini,” paparnya.

Rapat sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tetapi juga wadah untuk berbagi pengalaman dan tantangan yang dihadapi oleh Satpol PP di masing-masing daerah. Diskusi interaktif yang terjadi antar-kepala Satpol PP se-Kaltim memungkinkan adanya tukar pikiran mengenai strategi penegakan perda yang efektif, persuasif, namun tetap tegas. Hal ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat antar pemerintah daerah di Kalimantan Timur dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.

Dengan pemahaman yang komprehensif dan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, Bagenda Ali optimistis bahwa Perda No. 4 Tahun 2024 akan menjadi instrumen efektif untuk mewujudkan Kalimantan Timur yang harmonis, tertib, dan beradab.

“Mari kita bersama-sama mewujudkan cita-cita Kaltim Harmonis & Tegak Regulasi. Ini bukan hanya tentang penegakan aturan, tetapi juga tentang membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik bagi generasi mendatang,” tutupnya.

Satpol PP PPU siap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan visi tersebut di wilayahnya.(Adv)

 

(HUMAS/SATPOL PP)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *