Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Pemkab PPU: Penanganan Prostitusi Online di Sepaku Tanggung Jawab Bersama - Beritakaltimterkini.com

Pemkab PPU: Penanganan Prostitusi Online di Sepaku Tanggung Jawab Bersama

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan bahwa penanganan kasus prostitusi online di wilayah Sepaku, Ibu Kota Nusantara (IKN), merupakan tanggung jawab bersama antara Pemkab PPU dan Otorita IKN. Masalah utama muncul karena sistem perizinan yang macet dan tumpang tindihnya kewenangan.

Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang mengatakan sebenarnya penertiban sulit dilakukan karena banyak warung dan hunian yang menjadi tempat praktik tersebut tidak memiliki izin. Kendalanya, pemilik bangunan mengklaim sudah mengajukan izin namun tidak mendapat respons.

“Mereka sudah mengajukan perizinan, berada di lahan yang mereka miliki, tetapi tidak ada respons. Nah, ini jadi persoalan juga,” ujar Nicko, Kamis (31/7/25).

Dia menegaskan bahwa tanggung jawab penanganan masalah ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada Pemkab PPU. Ia menjelaskan, regulasi terkait tata ruang dan perizinan di IKN kini berada di bawah Otorita IKN, bukan lagi Pemkab PPU.

“Tanggung jawabnya bersama. Perizinan yang macet ini seolah-olah masih wewenang Pemda, tapi kita harus ingat regulasi itu dimiliki oleh OIKN,” tegasnya.

Untuk mencari solusi, Bupati PPU telah mengirimkan surat kepada Kepala Otorita IKN. Surat tersebut berisi permohonan untuk mengadakan pertemuan guna mendiskusikan berbagai persoalan, termasuk perizinan dan tata ruang.

“Kalau kita tidak bisa duduk bersama, kita diskusikan, kan agak sulit. Kalau mau lempar-lemparan kewenangan,” keluh Nicko.

Selain masalah kewenangan, Pemkab PPU juga menghadapi kendala operasional, khususnya terkait anggaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terbatas. Nicko menjelaskan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah (perda). Namun, di wilayah IKN, tata ruang dan regulasi sudah tidak lagi diatur oleh perda Pemkab PPU, melainkan oleh Otorita IKN.

“Satpol PP itu penegak perda. Perda kita kan sudah tidak ada di sana lagi. Berkaitan dengan tata ruang itu bukan perda kami, itu tata ruang punya IKN,” jelasnya.

Nicko berharap Otorita IKN dapat segera merespons surat dari Pemkab PPU. Ia menekankan bahwa kolaborasi dan diskusi bersama sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini, karena banyak masyarakat yang sudah mengajukan perizinan tetapi tidak ada kejelasan.(Adv)

 

Penulis; Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *