Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Tangani 36 Kasus Curat Sejak Awal Tahun, Polres PPU Sampaikan Imbauan Ini - Beritakaltimterkini.com

Tangani 36 Kasus Curat Sejak Awal Tahun, Polres PPU Sampaikan Imbauan Ini

PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mencatat telah menangani total 174 kasus perkara selama periode Januari hingga Juli 2025. Data ini mencakup penanganan kasus di tingkat Polres maupun Polsek jajaran.

Dalam rinciannya, Kasatreskrim Polres PPU, Dian Kusnawan, menjelaskan bahwa dari 174 kasus tersebut, 124 perkara ditangani langsung oleh Polres. Sementara itu, Polsek Penajam menangani 16 kasus, Polsek Babulu 13 kasus, dan Polsek Sepaku 21 kasus.

“Totalnya ada 174 kasus yang dilaporkan dari Januari sampai Juli 2025,” ujarnya, Jumat (01/8/2025).

Secara umum, kasus yang paling banyak atau paling dominan terjadi di PPU adalah Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan total 36 kasus. Diikuti oleh kasus Penganiayaan dengan 34 kasus, dan Penggelapan sebanyak 18 kasus.

Selain itu, kasus-kasus lain yang juga ditangani, Pencurian Biasa (Curpias) 10 kasus, Perlindungan Perempuan dan Anak 18 kasus, KDRT 7 kasus, Perkebunan 8 kasus, ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) 6 kasus, Penipuan 7 kasus.

Terdapat juga beberapa kasus spesifik lainnya, seperti pupuk subsidi, migas, illegal logging, sajam, judol, perjudian konvensional, dan pemerkosaan, yang masing-masing tercatat satu hingga dua kasus.

Mengenai kasus pembunuhan, Dian menyebutkan bahwa pihaknya menangani satu kasus di Sepaku dan satu kasus di Babulu.

Menanggapi tingginya angka kriminalitas, Polres PPU mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan. Dian Kusnawan menekankan bahwa banyak tindak pidana, terutama pencurian, terjadi karena adanya kesempatan.

“Tindakan pidana tidak akan terjadi jika niat ada tapi kesempatannya tidak ada,” kata Dian Kusnawan.

Berikut beberapa imbauan dari Polres PPU untuk mencegah terjadinya tindak kriminal:

– Pengamanan Kendaraan: Selalu pastikan kunci motor dalam posisi stang terkunci.

– Pengamanan Barang Bawaan: Bagi wanita, disarankan untuk menyilangkan tas atau menyimpannya di dalam jok motor, bukan diletakkan di bahu atau digantung di stang.

– Pengamanan Rumah Kosong: Jika akan bepergian atau meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, laporkan kepada tetangga terdekat, ketua RT, atau bahkan Polsek setempat untuk membantu menitipkan pengawasan.

– Waspada Musim Kemarau: Larangan Membakar Lahan

Dian juga mengingatkan masyarakat akan bahaya musim kemarau. Ia menegaskan larangan membuka lahan atau membakar sampah secara sembarangan.

“Tolong sampaikan kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan. Ada undang-undang yang melarang membakar lahan, dan jika dilanggar, bisa dipidana. Musim kemarau ini sangat rawan kebakaran, jadi jika ingin membakar sampah, lakukan sesuai aturan,” tutupnya.

 

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *