PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar memberikan penjelasan rinci terkait status pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi damai ratusan tenaga honorer, Senin (11/8/2025). Para peserta aksi damai menuntut kejelasan mengenai nasib mereka sebagai tenaga honorer R3 dan R4.
Tohar mengakui bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari para THL yang belum terangkat. Ia menjelaskan, proses seleksi PPPK yang telah dibuka dua kali pada tahun 2004-2005 menyisakan pekerjaan rumah yang besar.
“Kita hari ini menerima aspirasi dari THL yang belum terangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sesuai penjelasan kami pasca kita seleksi tahap 1 dan tahap 2, itu menyisakan 1.194 THL,” ujarnya.
Untuk 627 formasi penuh waktu, Tohar menegaskan bahwa posisinya sudah terisi. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan untuk sisanya, yaitu 1.194 THL, adalah P3K paruh waktu. Namun, Tohar juga menjelaskan bahwa Pemda tidak tinggal diam. Sejak 15 Juli 2025, Pemda PPU telah menuntaskan analisa formasi jabatan.
Ia memaparkan strategi yang disebutnya sebagai “jalan keluar” dari persoalan yang dihadapi. Tohar menyebutkan, 1.194 THL tersebut akan diusulkan secara bertahap.
“Nah, maksud saya, dapatkan dulu titik aman kita usulkan yang ini mendapat NIP (Nomor Induk Pegawai). Nanti secara gradual sesuai situasi dan kondisi, kita yang paruh waktu kita usulkan secara bertahap. Itu namanya mapping, jalan keluar dari persoalan yang kita hadapi bersama,” jelasnya.
Tohar mengungkapkan bahwa persoalan ini telah dijelaskan secara rinci di hadapan anggota DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi.
“Waktu itu saya menyampaikan 1.194, kami harus carikan dulu formasinya. Alhamdulillah, 1.084 sudah ketemu formasinya, kita susun. Nah, ini sudah kita mulai M3 ke BKN,” tambahnya.
Informasi terkini dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebutkan kini hanya menyisakan sedikit saja. Tohar menekankan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara serampangan.
“Ini mesti dipahami, kan gitu. Tidak bisa serta merta. Namanya meracik bahan kebijakan itu, pertimbangannya depan, belakang, atas, bawah, harus kita perhitungkan betul. Mentreatmen kebijakan daerah itu saya pikir seperti itu,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai target waktu, Tohar menjelaskan bahwa proses ini tidak hanya berada di bawah kendali Pemda PPU. Ada proses administrasi yang terstruktur dan melibatkan lembaga di tingkat nasional.
“Waktunya kan kita tergantung, bukan hanya ada di wilayah kita saja. Jadi itu persyaratannya terstruktur. Ada wilayah kita, wilayah kita itu apa? Pemberkasan administrasi, kemudian mengusulkan. Tetap dari instansi yang menangani persoalan kepegawaian secara nasional, dalam hal ini BKN,” tutup Tohar.(Adv)
Penulis: Ayu







