Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

PENDAMPINGAN SOSIALISASI DAN PENERTIBAN AREA JALUR SEPEDA, BAHU JALAN, SERTA BADAN JALAN DALAM RANGKA MENUJU KABUPATEN SEHAT - Beritakaltimterkini.com

PENDAMPINGAN SOSIALISASI DAN PENERTIBAN AREA JALUR SEPEDA, BAHU JALAN, SERTA BADAN JALAN DALAM RANGKA MENUJU KABUPATEN SEHAT

PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) PPU melaksanakan kegiatan sosialisasi pembinaan dan penertiban awal secara persuasif di sejumlah titik strategis, Selasa (12/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan menuju Kabupaten Sehat yang menitikberatkan pada terciptanya ketertiban, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas.

Sosialisasi ini difokuskan pada area yang memiliki jalur sepeda, bahu jalan, dan badan jalan. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya temuan aktivitas masyarakat pada area tersebut yang dinilai berpotensi mengganggu fungsi jalan. Beberapa temuan di lapangan antara lain penggunaan jalur sepeda untuk parkir kendaraan, berjualan, ataupun aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya.

Kasatpol PP PPU, Bagenda Ali, menyampaikan bahwa peran Satpol PP dalam kegiatan ini adalah mendampingi dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya Dishub dalam menegakkan aturan secara humanis.

“Kami tidak hanya hadir sebagai pendamping, tetapi juga ikut mengedukasi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa sebelum penindakan dilakukan, masyarakat memahami betul aturan yang berlaku dan dampak yang ditimbulkan jika fungsi jalan tidak dijaga. Edukasi ini penting agar perubahan perilaku bisa berkelanjutan,” ujarnya.

Pendekatan persuasif yang digunakan pada tahap awal ini dinilai efektif untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat. Petugas memberikan penjelasan terkait fungsi dan aturan penggunaan jalur sepeda, bahu jalan, dan badan jalan, serta risiko keselamatan jika jalur tersebut digunakan tidak semestinya.

Kepala Dinas Perhubungan PPU juga menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam mendukung program penilaian Kabupaten Sehat. Infrastruktur jalan yang tertib dan aman tidak hanya mendukung kelancaran lalu lintas, tetapi juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

 

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (1) dan (2) mengenai larangan penggunaan jalan yang mengganggu fungsi lalu lintas.

2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, Pasal 4 ayat (1) tentang larangan penggunaan jalur sepeda untuk kepentingan selain pesepeda.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

 

Selain sosialisasi langsung di lapangan, petugas juga membagikan brosur informasi yang memuat ringkasan aturan serta imbauan untuk selalu mematuhi rambu dan marka jalan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi hingga ke seluruh lapisan masyarakat.

Satpol PP dan Dishub berkomitmen untuk menindaklanjuti kegiatan ini dengan pengawasan berkala. Apabila ditemukan pelanggaran berulang, maka penindakan sesuai ketentuan hukum akan dilakukan. Namun, kedua instansi tetap mengedepankan prinsip humanis dan pembinaan dalam setiap tindakan.

“Kami ingin ketertiban ini terjaga bukan karena takut sanksi, tetapi karena kesadaran bersama. Jalan adalah milik publik, dan penggunaannya harus memperhatikan keselamatan serta kelancaran bagi semua,” tutup Kasatpol PP PPU.

Dengan adanya sinergi antara Satpol PP, Dishub, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Kabupaten Penajam Paser Utara dapat meraih predikat Kabupaten Sehat sekaligus menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.(Adv)

 

(HUMAS/SATPOL PP)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *