PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dinas terkait menghentikan sementara kegiatan konstruksi bangunan Hotel Veby 2 yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani Km. 3, Silkar, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa proyek tersebut belum mengantongi perizinan yang lengkap.
Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali menjelaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan bagian dari pengawasan kepatuhan perizinan di sektor pembangunan.
“Penghentian sementara ini akan berlangsung hingga proses perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), selesai,” tegasnya, Senin (11/8/2025).
Ia meminta pihak pemilik bangunan bersikap kooperatif dan segera melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Kami minta pemilik bangunan dapat bekerja sama dan segera melengkapi perizinan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa langkah ini termasuk dalam penindakan non-yustisial.
“Di Satpol PP ada dua jenis penindakan, yaitu non-yustisial dan yustisial. Saat ini yang kami lakukan adalah penindakan non-yustisial berupa penghentian kegiatan. Jika tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan ke penindakan yustisial dengan melibatkan instansi terkait,” jelas Bagenda Ali.
Ia juga berharap proses perizinan dapat segera rampung sehingga pembangunan dapat dilanjutkan sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penjagaan dan Pengawalan (Kasi Gakwal) Satpol PP PPU, Nasrullah Nasaruddin, memaparkan dasar hukum tindakan tersebut.
“Penghentian sementara ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, serta Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nomor 300.1/1251/Satpol PP tanggal 28 Juli 2025 tentang penghentian sementara pembangunan,” terangnya.
Menurutnya, penghentian ini penting dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan, serta sebagai upaya pembinaan tertib perizinan dan penegakan peraturan perundang-undangan daerah.
Sebagai tanda resmi penghentian, tim gabungan memasang tanda larangan di lokasi proyek. Seluruh aktivitas konstruksi diminta dihentikan sampai dokumen PBG selesai diproses dan disahkan.(Adv)
(HUMAS/SATPOL PP)







