PENAJAM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya orang terlantar di KM 4, Kelurahan Nenang RT 03, Kamis (14/8/2025).
Mendapat laporan tersebut, personel URC langsung menuju lokasi dan menjemput orang terlantar tersebut untuk dibawa ke Markas Besar Satpol PP PPU.
Hal ini dilakukan sebagai langkah awal penanganan agar yang bersangkutan dapat terdata dengan baik sekaligus mendapatkan perlindungan sementara.
Selanjutnya, pihak Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara menjemput orang terlantar tersebut dari Mako Satpol PP guna dilakukan pemeriksaan identitas dan pendataan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, menyampaikan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah melalui Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan penanganan yang humanis terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Dengan sinergi antara Satpol PP dan Dinas Sosial, diharapkan setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya rasa aman, tertib, serta hadirnya pemerintah dalam pelayanan sosial.(Adv)