Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Belum Berizin, Tower BTS di Penajam Berpotensi Ditertibkan Satpol PP - Beritakaltimterkini.com

Belum Berizin, Tower BTS di Penajam Berpotensi Ditertibkan Satpol PP

 

PENAJAM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan akan menertibkan tiga menara Base Transceiver Station (BTS) di Kecamatan Penajam apabila terbukti belum mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan daerah.

Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi, menjelaskan bahwa tower tersebut diketahui telah beroperasi sekitar dua bulan. Apabila hasil penyelidikan menunjukkan belum adanya izin, maka Satpol PP akan menjatuhkan sanksi penertiban hingga penyegelan.

“Kita akan tertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan DPMPTSP akan terus dilakukan guna memastikan seluruh bangunan telekomunikasi yang berdiri di wilayah PPU memenuhi ketentuan perizinan.

“Kegiatan pembangunan diperbolehkan, asalkan taat terhadap hukum dan aturan yang berlaku,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *