Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Polres PPU Proses Hukum Kasus Dugaan Pencurian Sawit di Waru - Beritakaltimterkini.com

Polres PPU Proses Hukum Kasus Dugaan Pencurian Sawit di Waru

PENAJAM – Unit Tipidter Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan aksi pencurian buah kelapa sawit di perkebunan PT. WKP, Kecamatan Waru. Seorang pelaku berinisial NASP ditangkap, sementara rekannya berinisial B melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi, Rabu (20/08/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 13.30 Wita. Saat melakukan patroli di Afdeling Delta Blok 14, Desa Bangun Mulya, tim pengamanan perusahaan menemukan tumpukan buah sawit yang baru dipanen di pinggir jalan. Setelah dilakukan penyisiran, dua orang ditemukan sedang memanen sawit secara ilegal.

Pelaku NASP berhasil diamankan di lokasi, sedangkan satu rekannya berhasil kabur. Polisi menyita barang bukti berupa 60 janjang buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah tojok, dan satu buah dodos. Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp2,7 juta.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hukum secara tegas.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 107 huruf (d) jo Pasal 55 huruf (d) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan juga menghimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam tindak pidana serupa.

“Kami mengingatkan, jangan sekali-kali mencoba melakukan pencurian hasil perkebunan maupun tindak pidana lainnya. Perbuatan ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan merugikan masyarakat secara luas. Lebih baik mengutamakan pekerjaan yang halal dan bermanfaat demi masa depan keluarga. Jika ada kebutuhan ekonomi, silakan cari solusi melalui cara yang sah dan tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Polres PPU membuka diri terhadap peran serta masyarakat.

“Apabila masyarakat mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Kami akan tindaklanjuti dengan cepat. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita bersama,” pungkas Kasat Reskrim.

NASP kini telah kami Amankan di Mapolres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang melarikan diri,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *