Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Dukung Tertib Administrasi Perizinan, Kecamatan Penajam bersama Satpol PP Laksanakan Kegiatan Monev - Beritakaltimterkini.com

Dukung Tertib Administrasi Perizinan, Kecamatan Penajam bersama Satpol PP Laksanakan Kegiatan Monev

PENAJAM – Dalam rangka mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif di wilayah Kecamatan Penajam, pihak Kecamatan Penajam bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) di sejumlah wilayah, khususnya di Penajam dan Petung, Rabu (20/08/2025)

Kegiatan monev ini merupakan tindak lanjut arahan langsung dari Camat Penajam yang menekankan pentingnya tertib administrasi perizinan bagi pelaku usaha maupun pemilik bangunan. Hal ini dilakukan agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum, serta dapat memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selama kegiatan berlangsung, tim gabungan mendatangi beberapa lokasi usaha dan bangunan untuk melakukan pendataan sekaligus meminta kelengkapan dokumen perizinan. Dari hasil monitoring ditemukan sejumlah bangunan yang masih dalam proses pembangunan maupun yang sudah difungsikan sebagai tempat usaha, namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Melihat kondisi tersebut, pihak Kecamatan bersama Satpol PP memberikan himbauan secara persuasif kepada para pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk pembinaan sebelum dilakukan tindakan administrasi lebih lanjut.

“Kami mendata, mengunjungi langsung lokasi, dan meminta pemilik usaha melengkapi dokumen perizinannya. Jika hanya sebatas izin, tentu ada persyaratan yang wajib dipenuhi. Kecamatan sifatnya hanya mendata, namun apabila tidak ditindaklanjuti, maka akan diteruskan ke pihak perizinan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” jelas Ana Jumiana, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Penajam.

Selain pendataan, Kecamatan Penajam juga berencana menyurati pihak kelurahan dan desa untuk mendata bangunan-bangunan yang belum memiliki PBG. Hasil pendataan dari kelurahan dan desa nantinya akan menjadi dasar penjadwalan ulang monev lanjutan, dengan melibatkan dinas perizinan dan Satpol PP.

“Rencananya kami juga akan menyurati kelurahan dan desa agar melakukan pendataan terkait bangunan yang belum mempunyai PBG. Nantinya data dari kelurahan dan desa itu akan kami tindaklanjuti bersama pihak perizinan dan Satpol PP dalam kegiatan lanjutan,” tambah Ana.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, serta perangkat daerah lain dalam memastikan setiap bangunan dan usaha di Kecamatan Penajam memiliki izin resmi sesuai aturan.

Melalui kegiatan ini, pemerintah kecamatan berharap kesadaran masyarakat mengenai pentingnya izin bangunan dan izin usaha semakin meningkat. Dengan begitu, selain menciptakan kepastian hukum dan ketertiban, juga akan berdampak pada meningkatnya PAD daerah.

“Kami berharap para pemilik usaha maupun gedung segera mengurus izin PBG mereka. Izin ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan hukum dan kepastian administrasi. Jika seluruh bangunan tertib izin, maka PAD daerah dapat meningkat dan seluruh kegiatan usaha dapat berjalan lebih kondusif,” pungkas Ana Jumiana.

Monev ini menegaskan bahwa Kecamatan Penajam bersama Satpol PP tidak hanya bertugas melakukan pengawasan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat. Pendekatan persuasif diprioritaskan agar pemilik usaha dapat memahami manfaat dari kepemilikan izin PBG, baik dari sisi hukum, keamanan, maupun kontribusinya terhadap pembangunan daerah.

Dengan monev yang berkelanjutan, pemerintah kecamatan menargetkan seluruh bangunan dan usaha di wilayah Penajam dapat terdata, terkoordinasi, dan tertib izin. Hal ini menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, legal, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(Adv)

 

(HUMAS/SATPOL PP)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *