PENAJAM– Setelah melalui proses pengurusan administrasi dan pemenuhan seluruh persyaratan izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi melakukan pembukaan segel dan pencabutan tanda larangan pembangunan pada Hotel Veby 2 yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani Km. 3, Silkar, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Pembukaan segel ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kasatpol PP PPU Nomor 300.1/1424/Polisi Pamong Praja, yang dibacakan langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP PPU, Nasrullah Nasaruddin.
“Dengan telah dipenuhinya ketentuan terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dalam rangka penegakan peraturan daerah dan kepala daerah, maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan pembukaan segel pada bangunan Hotel Veby 2,” ungkapnya, Kamis (21/8/2025).
Kasatpol PP PPU, Bagenda Ali dalam pernyataannya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Hari ini kami melakukan pembukaan segel terhadap Hotel Veby 2 setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemilik bangunan yang aktif dalam proses perizinan sehingga dalam waktu yang tidak terlalu panjang ini bisa dilaksanakan pembukaan segel,” ujar Kasatpol PP PPU.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya sebagai syarat administrasi, namun juga bentuk perlindungan usaha.
“Dengan izin yang lengkap, usaha akan lebih terlindungi dan bisa berkembang dengan baik di Kabupaten PPU. Semoga Hotel Veby 2 dapat berjalan sukses ke depannya dan menjadi salah satu hotel terbaik di PPU,” pungkas Bagenda Ali.
Dengan demikian, pembukaan segel Hotel Veby 2 menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, sehat, dan berdaya saing di Kabupaten Penajam Paser Utara.(Adv)
(HUMAS/SATPOL PP)