SATPOL PP PPU BERSAMA DISHUB TERTIBKAN STREET COFFEE DI BAHU JALAN DAN JALUR SEPEDA

PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) PPU kembali melakukan pendampingan penertiban lanjutan terhadap pedagang street coffee yang berjualan di bahu jalan dan sepanjang jalur sepeda, Senin (25/08/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP bersama Dishub memberikan pembinaan secara persuasif kepada para pedagang agar tidak lagi menggunakan bahu jalan dan jalur sepeda sebagai lokasi usaha. Para pedagang diarahkan untuk berpindah ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah daerah, yaitu di depan halaman parkir Stadion Panglima Sentik dan di sepanjang jalur Masjid Agung Islamic Center PPU.

Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penertiban awal yang menekankan pendekatan persuasif.

“Kami ingin memastikan penertiban ini berjalan dengan humanis. Pedagang tetap bisa berjualan, tetapi di lokasi yang telah ditentukan pemerintah agar tidak mengganggu fungsi jalan maupun keselamatan lalu lintas. Hal ini sekaligus untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Adapun kegiatan penertiban ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (1) dan (2), mengenai larangan penggunaan jalan yang mengganggu fungsi lalu lintas.

2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, Pasal 4 ayat (1), mengenai larangan penggunaan jalur sepeda untuk kepentingan selain pesepeda.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

 

Sementara itu, perwakilan Dishub PPU menegaskan bahwa jalur sepeda merupakan fasilitas khusus bagi pesepeda yang harus dijaga fungsinya.

Dengan adanya penataan lokasi jualan, diharapkan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Melalui langkah persuasif ini, Satpol PP PPU bersama Dishub berharap para pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya mematuhi aturan serta mendukung terwujudnya lingkungan kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(Adv)

 

(HUMAS/SATPOL PP)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *