PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penertiban terhadap aktivitas peminta sumbangan yang berada di Jl.Propinsi KM 07 Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Selasa (26/8/2025).
Dalam penertiban tersebut, beberapa penanggung jawab kegiatan peminta sumbangan dibawa ke Kantor Satpol PP PPU untuk didata langsung oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kabid Trantibum Satpol PP, Rakhmadi, menyampaikan bahwa para penanggung jawab kemudian diperbolehkan melanjutkan perjalanan karena kegiatan penggalangan dana tersebut diketahui bersifat lintas provinsi.
“Kami tetap melakukan pendataan dan memberikan pembinaan agar ke depannya aktivitas seperti ini dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Setelah itu, yang bersangkutan kami persilakan untuk melanjutkan perjalanan,” jelasnya.
Kegiatan penertiban ini merupakan bentuk respon cepat Satpol PP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peminta sumbangan di jalan yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menjaga kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bersama, khususnya di sekitar area sekolah yang ramai dilalui pelajar, orang tua, maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami melakukan langkah penertiban ini agar lingkungan sekitar sekolah tetap tertib, aman, dan nyaman. Aktivitas meminta sumbangan di jalan berpotensi menimbulkan kerawanan, baik dari sisi ketertiban umum maupun keselamatan lalu lintas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Satpol PP PPU mengimbau kepada masyarakat agar menyalurkan bantuan atau sumbangan melalui mekanisme resmi yang telah diatur pemerintah maupun lembaga berwenang. Hal ini penting agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban di ruang publik.
Satpol PP PPU menutup rilis ini dengan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketentraman dan ketertiban umum, serta siap bertindak apabila ditemukan aktivitas serupa di wilayah lain.(Adv)