PEMKAB PPU PERKUAT PENGAWASAN PERIZINAN USAHA, POTENSI PAD CAPAI MILIARAN RUPIAH

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong penegakan peraturan daerah di sektor usaha dengan memperkuat koordinasi antarinstansi. Dalam rapat bersama Satpol PP, Bapenda, dan perangkat daerah teknis, dibahas strategi pendataan, penertiban, hingga proyeksi potensi penerimaan daerah dari berbagai sektor usaha. Kamis (28/08/2025)

Beberapa sektor yang menjadi fokus utama antara lain perhotelan, restoran, menara telekomunikasi, pelabuhan, kontrakan/kos-kosan, hingga batching plant. Dari hasil pembahasan, terungkap masih banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan dan pajak daerah. Bahkan dari data sementara, lebih dari 90 hotel dan penginapan belum sepenuhnya tertib administrasi.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten PPU, Niko Herlambang, menegaskan pentingnya pengawasan terpadu agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hilang.

“Kita harus pastikan pelaku usaha berjalan sesuai aturan. Kalau dikelola dengan baik, potensi PAD dari sektor ini bisa mencapai miliaran rupiah. Perizinan bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat,” ujar Niko.

Dalam rapat tersebut juga muncul usulan pembuatan “buku saku” berisi panduan teknis pemungutan pajak dan retribusi per sektor. Buku tersebut akan menjadi acuan tim di lapangan ketika melakukan pemeriksaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha.

Kasatpol PP PPU, Bagenda Ali, menambahkan, tim terpadu akan segera melakukan pemetaaan lapangan mulai dari hotel, restoran, hingga kegiatan tambang galian C. Selain itu, data dari kecamatan dan intel lapangan juga akan dilibatkan untuk memperkuat basis informasi sebelum penertiban dilakukan.

“Selama ini banyak potensi PAD yang hilang karena lemahnya pengawasan. Dengan koordinasi ini, kita ingin bergerak lebih terukur dan tegas. Harus ada kepastian berapa yang wajib dibayar oleh setiap pelaku usaha,” tegas Kasatpol PP PPU.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketaatan pelaku usaha, memperkuat pendapatan daerah, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayah penyangga IKN.(Adv)

 

(HUMAS/SATPOL PP)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *