PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat langkah penertiban perizinan usaha dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi lintas instansi bersama Satpol PP, Bapenda, dan perangkat teknis lain, yang membahas potensi penerimaan daerah dari berbagai sektor usaha. Kamis (28/08/2025)
Dalam diskusi, sejumlah peserta rapat menyoroti potensi besar dari sektor perhotelan dan penginapan. Berdasarkan data, terdapat lebih dari 90 hotel dan losmen di wilayah PPU, namun kontribusi pajak yang masuk masih minim. Bahkan, beberapa hotel besar tercatat hanya menyetor ratusan ribu rupiah per bulan, jauh di bawah potensi riil yang mencapai belasan juta rupiah.
Tak hanya sektor hotel, potensi juga dibidik dari kontrakan, kos-kosan, restoran, SPBU, pelabuhan, hingga batching plant yang selama ini belum tersentuh secara optimal. Dari hasil simulasi sederhana dalam rapat, jika 30 hotel saja ditertibkan dengan benar, PAD yang terkumpul bisa mencapai hingga Rp3,5 miliar. Sedangkan dari total sekitar 90an unit hotel dan penginapan, potensi diperkirakan bisa menembus Rp7 miliar per tahun.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten PPU, Niko Herlambang, menegaskan pentingnya pendekatan sistematis dalam pengawasan dan penegakan aturan.
“Kita tidak sekadar menindak, tapi juga menyiapkan sistem yang jelas. Salah satunya dengan menyusun buku saku yang akan menjadi pedoman tim di lapangan. Dengan buku ini, petugas bisa menjelaskan kepada pelaku usaha aturan, kewajiban, hingga cara perhitungan pajak dan retribusi dengan jelas,” tegas Niko.
Dalam rapat juga disepakati perlunya mapping (pemetaan) data sebelum turun ke lapangan. Tim terpadu nantinya akan fokus pada tujuh sektor prioritas: hotel/penginapan, restoran, menara telekomunikasi, SPBU, batching plant, pelabuhan, serta pertambangan galian C.
Satpol PP menyampaikan bahwa pendataan awal sebenarnya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu, termasuk di wilayah Sepaku yang kini menjadi bagian penting penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Data tersebut akan diperbarui untuk memperkuat langkah eksekusi.
“Jangan sampai kita yang disalahkan karena lalai menagih. Lebih baik kita tagih sesuai aturan, daripada potensi PAD justru hilang,” kata salah satu pejabat Satpol PP dalam rapat tersebut.
Rapat ini menjadi pijakan awal bagi Pemkab PPU dalam merancang strategi penertiban izin usaha yang lebih efektif. Dengan pengawasan terpadu dan dukungan PPNS, diharapkan PAD dari sektor usaha dapat meningkat signifikan dan mendukung pembangunan daerah.(Adv)
(HUMAS/SATPOL PP)







