Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

TERTIB IZIN, TERTIBKAN PEMBANGUNAN: SATPOL PP PPU SOROTI PBG DAN PKKPR - Beritakaltimterkini.com

TERTIB IZIN, TERTIBKAN PEMBANGUNAN: SATPOL PP PPU SOROTI PBG DAN PKKPR

PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat bertema “Optimalisasi Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Rangka Percepatan Masalah Perizinan di Kabupaten PPU”, Kamis (28/08/2025).

Dalam rapat tersebut, Satpol PP menyoroti sejumlah persoalan mendasar terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang hingga kini masih banyak ditemui permasalahan di lapangan.

Kasubid Pengawalan dan Penjagaan Satpol PP PPU, Nasrullah Nasruddin, menyampaikan bahwa kedua aspek perizinan tersebut memiliki peran penting dalam mengatur tata ruang serta legalitas pembangunan di daerah.

“Permasalahan PBG dan PKKPR ini tidak bisa dianggap sepele. Masih banyak bangunan maupun kegiatan usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan tersebut. Jika dibiarkan, hal ini bisa menghambat tertib administrasi sekaligus merugikan daerah dalam hal pendapatan,” ungkap Nasrullah.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Satpol PP bersama PPNS siap mengawal penegakan aturan agar setiap kegiatan usaha dan pembangunan berjalan sesuai prosedur.

“Kami akan melakukan langkah persuasif terlebih dahulu, dengan sosialisasi dan pembinaan. Namun jika tidak ada itikad baik, tentu langkah penindakan sesuai ketentuan akan diberlakukan,” tegasnya.

Rapat juga menekankan pentingnya koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar percepatan penerbitan PBG dan PKKPR dapat terlaksana. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten PPU, terutama sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Satpol PP PPU menargetkan tindak lanjut berupa pendataan dan penertiban secara bertahap, dengan mengutamakan pendekatan humanis namun tetap berlandaskan aturan hukum yang berlaku.(Adv)

 

(HUMAS/SATPOL PP)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *