Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Kadisdikpora PPU: Perlu Penambahan Sekolah untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Sepaku dan Babulu - Beritakaltimterkini.com

Kadisdikpora PPU: Perlu Penambahan Sekolah untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Sepaku dan Babulu

PENAJAM – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU), Andi Singkeru, menyoroti minimnya fasilitas pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus di wilayahnya. Saat ini, PPU hanya memiliki satu sekolah berkebutuhan khusus yang berada di Kecamatan Penajam.

Menurut Andi Singkeru, kondisi ini menimbulkan kesulitan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Mereka sering kali terpaksa bersekolah di sekolah umum karena tidak adanya Sekolah Luar Biasa (SLB) di dekat tempat tinggal mereka.

“Kami sangat berkeinginan agar di wilayah Sepaku dan Babulu itu seharusnya ada (SLB),” ungkapnya, Senin (1/9/2025).

Andi menjelaskan bahwa keterbatasan ini mengakibatkan anak-anak tersebut menjadi tertinggal dalam proses belajar. Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan keprihatinannya terkait kasus perundungan (bullying) yang kerap terjadi karena anak-anak berkebutuhan khusus tidak mendapatkan lingkungan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Kasihan mereka jika dibiarkan,” imbuhnya.

Meskipun kewenangan pembangunan sekolah khusus berada di tangan pemerintah provinsi, Disdikpora PPU tidak tinggal diam. Andi Singkeru menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah proaktif.

“Nanti kita coba berkomunikasi dengan bagian PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan Pendidikan Masyarakat (PNM) untuk kita bersurat ke provinsi,” ujarnya.

Langkah ini dinilai sangat penting, apalagi PPU akan menghadapi era Ibu Kota Nusantara (IKN). Kesiapan infrastruktur pendidikan, termasuk bagi anak berkebutuhan khusus, menjadi prioritas utama.

“Bersiap juga kita untuk menghadapi IKN,” tegasnya.

Andi Singkeru juga menegaskan bahwa hak pendidikan bagi setiap warga negara diatur jelas dalam undang-undang. Ia mengutip Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan pendidikan tanpa diskriminasi.

“Artinya, semua pemerintah berkewajiban tentang itu,” pungkasnya.

Ini menunjukkan komitmen Disdikpora PPU untuk memperjuangkan hak-hak pendidikan anak berkebutuhan khusus, memastikan mereka mendapatkan layanan yang layak dan setara di wilayah yang akan menjadi pusat ibu kota baru Indonesia.(Adv)

 

Penulis: Ayu

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *