PENAJAM – Rencana pemerintah pusat memperpanjang masa wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun masih dalam tahap pembahasan.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Durajat, menyebutkan hingga saat ini regulasi resmi belum dikeluarkan.
“Belum ada regulasi. Sudah menjadi bahasan pusat, namun belum disahkan,” ujarnya saat ditemui di Penajam, Selasa (2/9/2025).
Durajat menjelaskan, bila aturan tersebut nantinya diterapkan, masyarakat diwajibkan menyekolahkan anak sejak PAUD selama satu tahun. Kebijakan itu diproyeksikan dapat mendorong orangtua untuk lebih disiplin menyekolahkan anak-anaknya sejak usia dini, sebelum melanjutkan ke tingkat sekolah dasar (SD).
“Kita menunggu regulasi untuk PAUD 1 tahun itu. Kalau sudah ada, tentu masyarakat akan berbondong-bondong menyekolahkan anak-anaknya mulai dari PAUD,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kebijakan wajib PAUD satu tahun bukan hanya soal aturan administratif, tetapi bagian dari upaya membentuk kebiasaan belajar anak secara berkelanjutan.
Pendidikan sejak usia dini menurutnya akan memberikan dasar yang kuat, baik dari segi kognitif maupun pembentukan karakter, sehingga anak-anak lebih siap menghadapi jenjang berikutnya.
Meski begitu, kondisi di lapangan masih menunjukkan tantangan. Data Disdikpora mencatat angka partisipasi kasar (APK) PAUD di Kabupaten PPU baru berada di kisaran 70 persen.
Artinya, sekitar tiga dari sepuluh anak usia 5–6 tahun di daerah tersebut belum mengenyam pendidikan usia dini.
“Jadi masih cukup tinggi tingkat anak usia 5-6 tahun yang belum disekolahkan,” jelas Durajat.
Ia mengungkapkan, belum adanya kewajiban dari pemerintah membuat sebagian besar orangtua memilih melewatkan PAUD dan langsung memasukkan anak ke SD. Saat ini, aturan juga masih memungkinkan anak diterima di sekolah dasar tanpa ijazah PAUD.
“Karena belum wajib, langsung masuk SD tanpa ijazah PAUD pun tetap bisa,” tegasnya.(Adv)







