PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merencanakan mutasi dan rotasi untuk pejabat eselon III dan IV. Hal ini dilakukan karena ada sejumlah posisi yang kosong dan kebutuhan untuk mengisi kekosongan guna mengoptimalkan kinerja pemerintahan daerah.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menjelaskan bahwa saat ini proses mutasi masih dalam tahap persiapan.
“Sejauh ini kita menunggu arahan pimpinan. Jadi ada beberapa yang kosong untuk eselon III dan eselon IV, kita masih menunggu arahan,” ungkapnya.
Menurut Ainie, setelah data-data tersebut dianggap final dan lengkap, pihaknya akan segera mengusulkan nama-nama calon pejabat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN akan berperan penting dalam proses verifikasi, memastikan bahwa calon pejabat memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, seperti masa jabatan, kepangkatan, dan persyaratan administratif lainnya.
Meski rencana mutasi telah disusun, Ainie belum dapat memastikan kapan proses tersebut akan direalisasikan. Ia menyebutkan bahwa bisa saja mutasi ini dilakukan pada akhir tahun atau bersamaan dengan proses lain, seperti job fit kepala OPD.
“Belum ada petunjuk dari pimpinan. Untuk akhir tahun bisa jadi itu lebih dulu bisa jadi bersamaan (dengan job fit), cuma belum bisa dipastikan kapan. Tapi untuk mutasi sementara belum ada,” jelasnya.
Ainie juga menekankan bahwa mutasi jabatan akan dilaksanakan secara terpisah dari proses job fit kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setelah proses job fit selesai dan para pejabat telah menempati posisi baru, maka empat posisi kepala OPD yang saat ini kosong akan diisi melalui mekanisme seleksi terbuka atau open bidding.
Terkait kemungkinan adanya pejabat yang sudah dilantik namun kemudian dipindahkan lagi melalui open bidding, Ainie menyatakan bahwa hal itu sangat memungkinkan.
“Kalau untuk selter (seleksi terbuka) memungkinkan, tapi di open bidding ini dari luar internal Penajam,” pungkasnya.
Saat ini, fokus utama adalah menuntaskan persiapan untuk job fit sambil menantikan rekomendasi dari BKN. Rekomendasi tersebut juga bergantung pada kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh Pemkab PPU.
Dengan demikian, seluruh proses ini berjalan secara beriringan, dengan satu proses menunggu selesainya proses lainnya, semuanya dalam koordinasi dengan BKN dan arahan dari pimpinan daerah.(Adv)
Penulis: Ayu







