PENAJAM – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, Melakukan peninjauan ke program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Terkait permasalahan legalitas rumah-rumah yang berdiri di atas air. Isu ini menjadi perhatian utama karena berbenturan dengan peraturan pemerintah yang melarang pembangunan hunian di atas air, sementara di sisi lain, banyak komunitas pesisir telah tinggal di sana secara turun-temurun.
Rudy Mas’ud secara langsung berbicara dengan masyarakat. Dari percakapan tersebut, muncul kekhawatiran yang mendalam tentang nasib mereka. Warga mempertanyakan bagaimana mereka bisa mendapatkan kepastian hukum, mengingat peraturan yang ada melarang pembangunan di atas laut sejauh 100 meter dari bibir pantai.
Aturan ini seolah mengabaikan realitas sosial di mana rumah-rumah panggung di atas air telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat pesisir di PPU.
Menanggapi permasalah tersebut Rudy Mas’ud memberikan janji untuk mencari jalan keluar yang adil. Ia memahami bahwa permasalahan ini membutuhkan pendekatan bukan hanya dari sisi regulasi, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan sosial.
“Kami akan diskusikan nanti dengan ATR/BPN yang ada di Provinsi Kaltim, bagaimana untuk mencarikan solusi bahwa masyarakat di situ tetap memiliki legalitas untuk tetap tinggal di situ,” tegas Rudy.
Pernyataan ini bukan sekadar janji kosong, melainkan komitmen untuk memulai proses dialog dan negosiasi dengan instansi terkait. Diskusi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat provinsi sangat dibutuhkan karena lembaga ini memiliki wewenang dalam urusan pertanahan, termasuk legalitas kepemilikan. Langkah ini diharapkan dapat menemukan dasar hukum yang memungkinkan warga pesisir mendapatkan semacam pengakuan atau hak pakai, sehingga mereka tidak lagi merasa terancam akan kehilangan tempat tinggal.
Kemungkinan solusi yang dapat dibahas antara lain skema legalisasi khusus, pemberian sertifikat hak guna bangunan di atas air, atau pengaturan zona yang mengakomodasi keberadaan pemukiman tradisional. Solusi-solusi ini akan menjadi angin segar bagi warga yang selama ini sulit mengakses layanan publik atau bantuan pemerintah karena status hunian mereka yang tidak jelas.
Amanat Gubernur Rudy Mas’ud ini disambut baik oleh masyarakat PPU. Mereka berharap komitmen ini segera terealisasi menjadi tindakan nyata. Kepastian hukum atas tempat tinggal tidak hanya memberikan ketenangan, tetapi juga membuka peluang bagi peningkatan kesejahteraan. Dengan adanya legalitas, warga dapat lebih leluasa untuk mengembangkan usaha, mendapatkan akses pinjaman dari bank, atau bahkan memperbaiki kondisi rumah mereka tanpa dihantui rasa takut.(Adv)
Penulis; Ayu