Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Disbudpar Dorong Penetapan Perda untuk Pakaian Adat PPU - Beritakaltimterkini.com

Disbudpar Dorong Penetapan Perda untuk Pakaian Adat PPU

PENAJAM – Sejumlah warisan budaya khas Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah terdaftar dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), termasuk baju pengantin dan pakaian adat Betokom. Namun hingga kini, identitas budaya tersebut belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Bidang Kebudayaan dan Produk Budaya Disbudpar PPU, Christian Nur Selamat, menegaskan perda sangat penting untuk memperkuat posisi budaya lokal. Pasalnya, perlindungan KIK hanya berlaku lima tahun dan harus diperbarui, sementara perda bisa berlaku selamanya.

“Kalau hanya KIK, jangka waktunya terbatas. Kalau ada perda, itu jadi landasan hukum permanen bagi daerah,” jelasnya.

Christian mengungkapkan, usulan perda sebenarnya sudah pernah diajukan. Namun keterbatasan anggaran membuat inisiatif tersebut berkali-kali tertunda.

“Sudah beberapa kali kami coba ajukan, bahkan hampir disetujui. Tapi karena efisiensi anggaran, akhirnya tersingkir. Padahal di daerah lain rata-rata pakaian adat sudah punya perda,” tambahnya.

Menurutnya, perda pakaian adat tak hanya soal regulasi, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap identitas budaya lokal yang harus dilestarikan.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *