PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak hanya fokus pada pengamanan kunjungan pejabat, tetapi juga gencar melakukan penertiban terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan keamanan bagi para pelaku usaha maupun pengguna jalan.
Ali mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir, pihaknya telah menertibkan sekitar enam titik pedagang kopi jalanan atau street coffee.
“Terkait teman-teman pelaku UMKM ini, kami memberikan edukasi dan himbauan untuk mengarahkan agar ditempatkan di tempat yang lebih aman,” ujarnya.
Menurut Ali, berjualan di bahu jalan menimbulkan risiko tinggi, baik bagi pedagang maupun lalu lintas.
Ali menekankan bahwa tindakan ini bukanlah bentuk pelarangan, melainkan upaya penataan.
“Perlu digarisbawahi, bawasannya di sini pemerintah tidak melarang untuk berusaha. Silakan, hanya saja pemerintah itu berusaha untuk menata tempatnya,” tegasnya.
Ia menyadari bahwa pelaku UMKM membutuhkan tempat untuk berjualan, sehingga Satpol PP juga memberikan solusi sementara. Salah satu alternatif yang ditawarkan adalah memanfaatkan halaman luas di depan stadion.
Ali menyampaikan rencana jangka panjang yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah daerah. Ia mengatakan bahwa setelah pembangunan taman di depan stadion selesai, akan ada penataan khusus untuk para pedagang street coffee di area tersebut. Hal ini diharapkan bisa memberikan tempat yang permanen dan lebih teratur bagi mereka untuk menjalankan usahanya.
“Rencananya nanti teman-teman street coffee ini ditempatkan di sana,” ungkapnya.
Ali menambahkan bahwa seluruh tindakan penertiban ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut secara jelas mengatur tata cara berjualan di jalan, karena bahu jalan dan trotoar merupakan hak-hak bagi pengguna jalan dan pejalan kaki.
“Intinya itu tadi, digarisbawahi, tidak dilarang berjualan atau berusaha. Hanya saja kita membantu dan mencegah hal-hal yang di luar dari seharusnya, supaya lebih teratur lah,” tutup Ali Sapada Tubo. (Adv)
Penulis : ayu







