Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Disbudpar PPU Dorong Penetapan Pakaian Adat Lewat Perda - Beritakaltimterkini.com

Disbudpar PPU Dorong Penetapan Pakaian Adat Lewat Perda

PENAJAM – Sejumlah unsur budaya khas Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK). Diantaranya kesenian ronggeng, baju pengantin, serta pakaian adat Betokom dan Betoreh. Namun hingga kini, pakaian adat belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Bidang Kebudayaan dan Produk Budaya Disbudpar PPU, Christian Nur Selamat, menilai penetapan perda menjadi langkah penting agar identitas budaya tersebut memiliki kedudukan hukum yang kuat.

“Kalau baju adat dan baju pengantin bisa ditetapkan dalam perda, maka penggunaannya dalam acara-acara resmi daerah lebih jelas. Sama halnya dengan mars dan himne kabupaten yang sudah memiliki payung hukum,” jelas Christian.

Ia menyebutkan, sejauh ini pihaknya berperan sebagai pusat data dan informasi dalam pendataan budaya lokal. Namun, langkah untuk melanjutkan ke penetapan perda harus diinisiasi oleh pemerintah daerah melalui bagian hukum.

“Kalau kita lihat di kabupaten lain, pakaian adat maupun lagu daerah sudah tercantum dalam buku perda. Itu jadi pedoman resmi bagi pemerintah maupun masyarakat,” tambahnya.

Christian berharap ke depan PPU juga dapat mengikuti langkah serupa, agar budaya lokal semakin terjaga dan memiliki nilai kebanggaan tersendiri.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *