Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Laksanakan MBG secara Mandiri, Disdikpora PPU Alokasikan Rp11,8 Miliar - Beritakaltimterkini.com

Laksanakan MBG secara Mandiri, Disdikpora PPU Alokasikan Rp11,8 Miliar 

PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) mengalokasikan anggaran sekitar Rp11,8 miliar untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Rencananya, pemerintah daerah akan melaksanakan program MBG secara mandiri selama dua bulan, berlangsung pada November hingga Desember mendatang.

Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan non-Formal Disdikpora PPU, Durajat mengatakan pihaknya memproyeksikan anggaran yang dibutuhkan untuk mengakomodir pelajar jenjang PAUD dan TK mencapai Rp1,9 miliar, sementara untuk SD sebesar Rp7,2 miliar, sedangkan SMP bekisar Rp2,7 miliar, baik negeri maupun swasta.

“Saat ini masih dalam proses penghitungan, jadi nanti ketika selesai maka keluar total persisnya berapa,” ujar Durajat.

Ia menyampaikan bahwa nominal anggaran itu hanya sebatas proyeksi, bukan angka pasti. Sebab, terdapat beberapa sekolah yang diakomodir oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sehingga Disdikpora berencana melakukan pendataan ulang untuk memisahkan pelajar penerima MBG dari pusat agar tidak masuk dalam hitungan MBG yang dilaksanakan daerah secara mandiri.

“Itu masih dihitung jumlah pelajar yang akan menjadi penerima manfaat karena ada beberapa sekolah yang telah diakomodir oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Artinya, angka penerima manfaat (dan anggaran yang dialokasikan) bisa berkurang,” terang Durajat, Senin (22/9/2025).

Pendataan ini dinilai penting guna memastikan pelaksanaan MBG secara mandiri dapat berjalan tepat sasaran.

Dengan demikian, seluruh anggaran yang akan dialokasikan oleh pemerintah daerah dapat digunakan secara optimal, sesuai dengan jumlah pelajar yang belum terakomodir secara langsung oleh BGN.

“Tujuannya supaya tidak ada penerima ganda dan anggaran yang tersedia bisa digunakan secara maksimal. Jadi, buat anak-anak yang belum tercover oleh pusat akan dipastikan tetap menjadi penerima manfaat MBG melalui pelaksanaan pemerintah daerah yang dilakukan secara mandiri,” tukasnya.(Adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *