Keluhan Warga Giripurwa Terkait Pungli Proyek Jalan, Uang Sudah Dikembalikan 

PENAJAM – Warga RT 08 Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) dalam proyek pembangunan jalan lingkungan di kawasan Silkar. Pungutan ini sangat memberatkan, di mana setiap kepala keluarga (KK) dimintai iuran hingga Rp400 ribu. Alasan yang disampaikan kepada warga adalah untuk menutupi biaya solar dan konsumsi bagi para pekerja proyek. Pungutan ini diduga kuat ditarik saat operasional alat berat milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pekerjaan Umum (PU) PPU sedang berlangsung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, Muhajir, segera memberikan klarifikasi. Dengan tegas ia membantah adanya keterlibatan dinasnya dalam pungutan tersebut. Muhajir menyatakan bahwa kasus ini murni merupakan inisiatif oknum Ketua RT yang memanfaatkan proyek pemerintah untuk kepentingan pribadi.

“Itu murni inisiatif oknum RT. Saya sudah konfirmasi ke staf saya, dan itu tidak dilakukan oleh PUPR,” ujar Muhajir, Senin (22/9/2025).

Ia menambahkan bahwa seluruh proyek yang didanai oleh anggaran pemerintah seharusnya tidak memungut biaya apa pun dari masyarakat. Seluruh biaya, termasuk untuk operasional alat berat, bahan bakar, dan konsumsi pekerja, sudah sepenuhnya dialokasikan dan dianggarkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, tindakan pungutan ini dapat dikategorikan sebagai pungli yang sangat merugikan warga.

“Jika ada pungutan, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pungli yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum, termasuk tuntutan pidana bagi oknum aparatur pemerintah hingga di tingkat RT,” tegas Muhajir.

Muhajir juga mengingatkan tentang peran dan tanggung jawab Ketua RT sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), tugas utama Ketua RT adalah membantu kepala desa dalam pelayanan pemerintahan dan menyampaikan aspirasi warga. Mereka juga memiliki peran penting dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.

“Seharusnya Ketua RT lebih fokus pada tugas-tugas administratif, seperti membantu pendataan warga dan menyampaikan informasi dari pemerintah desa. Mereka juga memiliki peran penting sebagai penyampai aspirasi warga, bukan malah membebani warga dengan pungutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muhajir memastikan bahwa permasalahan pungli yang mengatasnamakan alat berat UPT PU ini telah diselesaikan. Ia menyampaikan bahwa uang yang sempat ditarik oleh oknum RT dari warga sudah dikembalikan seluruhnya.

“Itu sudah ditangani RT. Jadi saya kira masalah itu sudah selesai. Itu murni inisiatif oknum RT, tidak ada keterlibatan dinas,” pungkas Muhajir.

Ia juga menegaskan kembali bahwa Dinas PUPR tidak pernah mengambil keuntungan dari penggunaan alat berat untuk kepentingan masyarakat.(Adv)

 

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *