PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah gencar memetakan sejumlah usaha hiburan dan ketangkasan yang beroperasi tanpa izin resmi. Dalam upaya ini, Satpol PP PPU telah mengidentifikasi setidaknya lima arena biliar yang diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan yang sah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP PPU, Rakhmadi, sampaikan kelima lokasi biliar yang diduga tidak berizin ini tersebar di dua wilayah berbeda. Empat lokasi berada di wilayah Penajam, sementara satu lokasi lainnya berada di daerah Girimukti.
Rakhmadi menjelaskan bahwa meskipun belum melakukan pengecekan langsung ke lapangan, pihaknya akan segera turun untuk memastikan status perizinan kelima tempat tersebut.
“Kami akan cek langsung apakah mereka sudah memproses izinnya, karena kegiatan usahanya sudah berjalan,” ujar Rakhmadi, Selasa (23/9/2025).
Menyikapi temuan ini, Satpol PP PPU tidak langsung melakukan penindakan. Sebagai langkah awal, mereka memilih untuk melakukan pendekatan persuasif kepada para pengusaha. Pihaknya telah memberikan imbauan agar para pemilik usaha segera mengurus perizinan mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami telah mengimbau para pengusaha untuk segera memproses perizinan. Jika tidak, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa penertiban,” tegas Rakhmadi.
Langkah penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan peraturan, tetapi juga memiliki tujuan yang lebih luas. Rakhmadi menjelaskan bahwa penertiban ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PPU.
Logikanya, setiap usaha yang telah memiliki izin resmi otomatis akan tercatat dan berkewajiban membayar pajak, sehingga berkontribusi langsung pada kas daerah.
Satpol PP berharap langkah ini dapat mendorong kesadaran para pengusaha untuk mematuhi regulasi yang ada, demi terciptanya tertib administrasi dan peningkatan ekonomi daerah.(Adv)
Penulis: Ayu







