Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Telusuri Dugaan Pencemaran Batching Plant, Satpol PP PPU Pastikan Penegakan Aturan Bukan Hanya Formalitas - Beritakaltimterkini.com

Telusuri Dugaan Pencemaran Batching Plant, Satpol PP PPU Pastikan Penegakan Aturan Bukan Hanya Formalitas

 

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi lapangan terhadap perusahaan batching plant di Kecamatan Waru dan Babulu, Rabu (24/9/2025). Tindakan ini diambil sebagai respons atas keluhan warga mengenai polusi debu yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan tersebut.

Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh perusahaan beroperasi sesuai ketentuan.

“Kami bersama tim turun langsung untuk memeriksa kelengkapan dokumen izin dan menilai dampak lingkungan yang ditimbulkan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan,” jelasnya.

Bagenda juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan masyarakat.

“Investasi memang dibutuhkan untuk pembangunan daerah, tetapi tidak boleh mengorbankan kesehatan warga. Jika perusahaan tidak taat, pemerintah akan bertindak,” tegasnya.

Monitoring ini dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pemeriksaan mencakup kelengkapan dokumen izin usaha, termasuk izin lingkungan, serta potensi pencemaran yang dapat memengaruhi warga sekitar.

Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan debu dari aktivitas produksi beton yang menyebabkan gangguan kesehatan seperti batuk dan pilek berkepanjangan. Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata agar dampak tersebut tidak berlarut-larut.

Bagenda memastikan semua temuan di lapangan akan diproses sesuai prosedur hukum.

“Penegakan aturan bukan hanya formalitas. Kami pastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab PPU untuk memastikan investasi yang ada di daerah tetap berjalan tertib dan ramah lingkungan.(adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *